Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Kemenko PMK akan Koordinasi Lintas Sektor terkait Wacana Pembatasan Nikotin

Despian Nurhidayat
14/3/2026 09:25
Kemenko PMK akan Koordinasi Lintas Sektor terkait Wacana Pembatasan Nikotin
ilustrasi(Antara)

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmen untuk menyerap seluruh aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun regulasi pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau. Tidak hanya faktor kesehatan, dampak yang ditimbulkan juga menjadi bahan pertimbangan krusial. Langkah ini diambil dalam memastikan regulasi yang dihasilkan oleh tim penyusun kebijakan lintas K/L berimbang dan tidak merugikan salah satu pihak. 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono, menyatakan terus berupaya keras untuk melakukan proses hearing terhadap masukan dari akademisi, asosiasi pekerja, hingga perwakilan petani. Dia menekankan masukan yang diberikan bukan sekadar formalitas administratif yang dilakukan Kemenko PMK. Setiap saran yang diberikan menjadi basis data yang akan dimasukkan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan.

"Dalam bahasa Arab ada dua istilah untuk mendengar, yaitu isma’u dan istami’u. Isma’u berarti sekadar mendengar, ibaratnya masuk telinga kanan, keluar telinga kiri. Namun kami berusaha melakukan istami’u, yaitu mendengar dengan sungguh-sungguh dan memasukkannya ke dalam hati sebagai bahan pertimbangan," ujar Sukadiono dalam Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar yang diselenggarakan Kemenko PMK di Jakarta, baru-baru ini. 

Dia menjelaskan, tahap ini masih merupakan proses awal, di mana hasil kajian akan terus disempurnakan melalui rapat koordinasi antar K/L di tingkat Eselon I hingga rapat tingkat menteri. Pada akhirnya, hasil rakor tersebut diputuskan secara pleno sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator PMK, Pratikno menjelaskan bahwa pelaksanaan uji publik ini merupakan mandat langsung dari peraturan perundang-undangan yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) PMK Nomor 2 Tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 431 ayat 6, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar dikoordinasikan oleh kementerian yang membidangi pembangunan manusia dan kebudayaan.

Perintah tersebut menjadi dasar bagi Kemenko PMK menerima masukan dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam rantai industri tembakau. Pratikno mengakui adanya perbedaan pandangan yang lebar, mulai dari kekhawatiran para petani tembakau hingga kecemasan pada faktor kesehatan. 

Pratikno bahkan menceritakan kedekatan emosional dengan sektor tembakau, sebab ia tumbuh di lingkungan pedesaan yang sangat bergantung pada tanaman tembakau saat musim kemarau. Sektor ini tidak dipungkiri dapat memenuhi kebutuhan primer keluarga. 

Dia pun menyadari industri hasil tembakau (IHT) telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, sehingga kebijakan yang diambil harus mampu menjembatani berbagai kepentingan. 

"Forum ini kita laksanakan untuk menghasilkan yang terbaik dengan penuh empati serta toleransi bagi seluruh partisipan," tegas Pratikno. 

Sesuai dengan aturan yang ada, penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar harus diselesaikan sebelum 31 Juli 2025, atau satu tahun setelah PP Nomor 28 Tahun 2024 diterbitkan. Seluruh kementerian terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus dilibatkan secara intensif dalam rapat koordinasi tingkat menteri guna mencapai kesepakatan yang adil bagi petani, pelaku industri, pedagang, pekerja, hingga pegiat kesehatan di Indonesia.

Asosiasi petani turut hadir dan menyampaikan kekhawatiran pada saat hearing terkait dampak dari penerapan usulan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Pertimbangan yang disampaikan didominasi oleh asosiasi petani tembakau yang akan menanggung dampak berkurangnya serapan tembakau lokal akibat usulan batas nikotin dan tar yang jauh lebih rendah dari yang berlaku saat ini. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya