Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Menurutnya, penetapan tarif CHT tidak boleh mengabaikan dampak terhadap industri rokok dan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).
Saat ini rata-rata tarif cukai rokok berada di level 57%, angka yang terbilang cukup tinggi. Sekilas, kata Menkeu, logikanya jika tarif cukai diturunkan, volume konsumsi rokok bisa meningkat dan pada akhirnya penerimaan negara justru bertambah. Namun, kebijakan cukai tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara. Ada yang menjadi pertimbangan lain, yaitu aspek pengendalian konsumsi.
"Rupanya kebijakan itu bukan hanya income saja di belakangnya, ada kebijakan memang untuk mengecilkan konsumsi rokok," kata Menkeu di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).
Ia menilai jika kebijakan dirancang untuk memperkecil industri dengan tujuan menekan konsumsi, maka dampak sampingnya adalah menyusutnya industri dan berkurangnya tenaga kerja.
Menurut Purbaya, desain kebijakan semacam itu seharusnya disertai perhitungan jumlah pengangguran yang mungkin timbul dan, yang lebih penting, adanya program mitigasi dari pemerintah untuk menyerap tenaga kerja terdampak. Tanpa program mitigasi, kebijakan yang mematikan industri dianggap berisiko.
"Terus mitigasinya apa? Apakah sudah ada program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi pengangguran? Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja, industri rokok itu nggak boleh dibunuh," tegasnya.
Purbaya mengatakan ia akan memantau kondisi industri rokok, termasuk rencana kunjungan ke Jawa Timur untuk berdialog langsung dengan pelaku industri. Ia juga menyoroti masalah pasar daring yang memasukkan produk palsu, sehingga membuat kompetisi tidak sehat dari rokok ilegal dan impor palsu yang merusak pasar lokal.
Oleh sebab itu, ia telah menegaskan akan menindak pedagang produk palsu, sementara rokok legal yang normal akan dilindungi.
"Saya akan mulai memonitor siapa aja yang jual beli online untuk barang-barang yang palsu, jadi hati-hati mereka yang palsu-palsu, kita mulai kejar satu-satu. Kalau yang normal (penjualan rokoknya), kami lindungi," pungkas Menkeu. (H-3)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kegaduhan akibat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
KPK mengungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya atau KKP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono menerima uang gratifikasi sebesar Rp800 juta, berikut fakta-faktanya
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) meminta kemudahan regulasi pada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendapatkan insentif pembebasan cukai etanol
MOODY'S Investors Service menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, tetapi tetap mempertahankan peringkat kredit di level Baa2.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved