Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyadari ada potensi kredit fiktif setelah pemerintah memutuskan mengalihkan bagian Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun ke Himbara. Dana tersebut merupakan bagian dari SAL total Rp425 triliun yang semula tersimpan di rekening khusus Bank Indonesia.
Ia mengatakan potensi penyalahgunaan selalu ada. Namun, itu semua tergantung pada bank yang menyalurkan dana tersebut.
“Potensi (kredit fiktif) pasti ada, tergantung banknya,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).
Ia menjelaskan penempatan SAL itu tidak dapat diakses semua pihak, melainkan hanya bank-bank negara. Penyaluran kredit pun dilakukan oleh bank sesuai model bisnis dan kemampuan mereka sendiri. “Kalau mereka mau menyalurkan, itu menggunakan keahlian mereka sendiri sehingga kita tidak turut campur,” tegas Menkeu.
Kendati demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada bank yang terbukti menyalurkan kredit fiktif. Sanksi bisa berupa administratif bahkan tindak pidana.
"Kalau itu kredit fiktif dan ketahuan, yang bersangkutan akan ditangkap dan dipecat. Namun, saya tidak bisa membayangkan apakah ada yang berani melakukan kredit fiktif sebesar itu,” ucapnya.
Mengenai peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal adanya potensi tindak kredit fiktif yang pernah terjadi di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), Menkeu menegaskan penempatan dana SAL hanya dilakukan di bank-bank Himbara, bukan di BPR. Ia menuturkan persoalan yang muncul di BPR umumnya disebabkan oleh masalah internal manajemen, seperti pencurian dana atau maladministrasi, bukan semata faktor ekonomi.
"Kalau di BPR memang problemnya selalu manajemennya mencuri, bukan karena ekonomi jelek. Mereka manajemennya mencuri segala macam itu," tudingnya.
Dari pengalamannya sebagai pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya menekankan perlunya penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dana di perbankan, termasuk kemungkinan tindakan hukum terhadap pejabat daerah yang terlibat.
"Saya kan dari LPS sebelumnya. Yang saya kejar waktu itu (jika ada penyimpangan di BPR) bupati sampai pemerintah daerah (pemda) untuk masuk penjara kalau bisa, jadi mereka enggak bisa lari lagi," pungkasnya. (E-3)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menggelar rapat terbatas (ratas) untuk membahas melemahnya nilai tukar rupiah.
Menkeu Purbaya optimistis rupiah menguat meski sempat menyentuh Rp16.955. Simak kaitan IHSG ATH dan isu independensi BI dalam berita ini.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan Thomas Djiwandono mundur dari Gerindra sebelum jadi Deputi Gubernur BI guna jaga independensi.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Selasa (20/1).
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti ketidaksinkronan pergerakan nilai tukar rupiah dan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di tengah pelemahan rupiah.
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Wamenkeu Thomas Djiwandono akan mengundurkan diri dari jabatan politisnya di Partai Gerindra sebelum dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank BI.
Masalah yang bisa terjadi adalah kredit macet yang menimbulkan pinjaman fiktif.
Kucuran dana Rp200 triliun akan menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi.
Penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sejumlah pejabat menerima hadiah, terkait kasus dugaan rasuah, pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha, di PT BPR Bank Jepara Arta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved