Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memutuskan memberikan Rp200 triliun ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Lembaga antirasuah menyambut baik keputusan itu karena dinilai akan memberikan efek baik untuk perputaran ekonomi di Indonesia.
“Tentu itu akan menjadikan perekonomian mikro kita menjadi bergairah dan bank-bank Himbara bisa memberikan kredit kepada masyarakat sehingga perekonomian kita bisa berjalan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).
Asep mengatakan, efek baik itu bisa dibarengi dengan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan baik. Salah satu celah rasuah yang bisa terbuka adalah kredit fiktif.
Asep menyontohkan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. KPK khawatir kasus itu terjadi lagi jika guyuran uang dari pemerintah ke bank himbara tidak diawasi dengan ketat. “Sisi negatifnya tentu ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank BPR Jepara Artha,” ucap Asep.
Menurut dia, masalah yang bisa terjadi adalah kredit macet yang menimbulkan pinjaman fiktif. KPK menyatakan akan memantau ketat program pemerintah ini.
“Sebuah tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring, nanti dari Direktorat Monitoring, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk mengawasi,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas lima tersangka dalam kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. Mereka langsung ditahan usai pengumuman dilakukan.
“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai 7 Oktober 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Lima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistyono (AS), dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA). “Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK,” ucap Asep. (Can/P-2)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kucuran dana Rp200 triliun akan menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyadari ada potensi kredit fiktif setelah pemerintah memutuskan mengalihkan bagian Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun ke Himbara.
Penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yakni Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sejumlah pejabat menerima hadiah, terkait kasus dugaan rasuah, pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha, di PT BPR Bank Jepara Arta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved