Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah terkait potensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Kamis (18/9).
Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.
Ia menjelaskan, kasus kredit fiktif tersebut harus menjadi alarm bagi semua pihak, terutama setelah pemerintah mengucurkan Rp200 triliun dari dana simpanan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara.
Meski begitu, Asep menekankan bahwa kebijakan ini juga memiliki sisi positif karena bisa menggairahkan perekonomian mikro. Bank-bank Himbara bisa menyalurkan kredit kepada masyarakat, sehingga perekonomian nasional tetap bergerak,
Oleh sebab itu, kata dia, KPK akan melakukan pengawasan ketat melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring agar penyaluran dana benar-benar berdampak positif.
“Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 September 2025 mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencairan dana mengendap di BI sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah Rp425 triliun.
Dana tersebut kemudian disalurkan pada 12 September 2025 ke lima bank Himbara, yakni:
(P-4)
BRI menyambut positif perpanjangan penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) senilai Rp200 triliun di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himbara telah rampung.
Danantara menegaskan keterbukaannya dalam melakukan koordinasi dan konsultasi untuk memperkuat tata kelola Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan penempatan dana pemerintah di bank Himbara cukup menjaga likuiditas dan transmisi kredit yang optimal.
Kita hidup di zaman ketika kekuasaan tidak lagi tampak dalam istana atau pabrik, tetapi bersemayam di server data, jaringan logistik, dan kode digital. Dunia
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved