Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah terkait potensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara, Kamis (18/9).
Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat mengumumkan penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.
Ia menjelaskan, kasus kredit fiktif tersebut harus menjadi alarm bagi semua pihak, terutama setelah pemerintah mengucurkan Rp200 triliun dari dana simpanan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara.
Meski begitu, Asep menekankan bahwa kebijakan ini juga memiliki sisi positif karena bisa menggairahkan perekonomian mikro. Bank-bank Himbara bisa menyalurkan kredit kepada masyarakat, sehingga perekonomian nasional tetap bergerak,
Oleh sebab itu, kata dia, KPK akan melakukan pengawasan ketat melalui Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring agar penyaluran dana benar-benar berdampak positif.
“Nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring mengawasi, sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 10 September 2025 mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencairan dana mengendap di BI sebesar Rp200 triliun dari total simpanan pemerintah Rp425 triliun.
Dana tersebut kemudian disalurkan pada 12 September 2025 ke lima bank Himbara, yakni:
(P-4)
BRI menyambut positif perpanjangan penempatan dana saldo anggaran lebih (SAL) senilai Rp200 triliun di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa aturan baru terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himbara telah rampung.
Danantara menegaskan keterbukaannya dalam melakukan koordinasi dan konsultasi untuk memperkuat tata kelola Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tambahan penempatan dana pemerintah di bank Himbara cukup menjaga likuiditas dan transmisi kredit yang optimal.
Kita hidup di zaman ketika kekuasaan tidak lagi tampak dalam istana atau pabrik, tetapi bersemayam di server data, jaringan logistik, dan kode digital. Dunia
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved