Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya sejumlah pejabat menerima hadiah, terkait kasus dugaan rasuah, pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Satu saksi diminta memberikan keterangan, pada Kamis, 16 Januari 2025.
“Saksi didalami terkait dugaan adanya dugaan ‘pemberian hadiah’ kepada oknum di Pemkab Jepara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu, yakni RI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah, mantan Kabag Umum dan SDM BPR Jepara Artha Ririn Indrayati.
“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus, Polda Jawa Tengah,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci pejabat di Pemkab Jepara yang diduga menerima hadiah terkait kasus ini. Informasi itu dirahasiakan, karena, penahanan tersangka belum dilakukan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. (Z-9)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha, di PT BPR Bank Jepara Arta.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Ia menekankan bahwa setiap anggaran yang diamanahkan untuk menyukseskan program-program Kementerian Sosial harus digunakan secara transparan danĀ kredibel.
Dia memastikan KUHAP baru tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi dipastikan tidak berkurang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapaiĀ Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
KPK sudah berkali-kali menanyakan pengembangan kasus pencucian uang Setnov di Bareskrim. Saat ini, eks Ketua DPR itu sudah menghirup udara bebas usai mendapatkan kebebasan bersyarat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved