Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Dalami Pengajuan Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Artha

Candra Yuri Nuralam
17/1/2025 07:58
KPK Dalami Pengajuan Kredit Fiktif di BPR Bank Jepara Artha
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(Dok. MI/Biro Pers Presiden)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pencairan kredit usaha, di PT BPR Bank Jepara Arta. Sebanyak dua saksi diperiksa penyidik, pada Kamis, 16 Januari 2025.

“(Keduanya) didalami terkait dengan proses pengajuan kredit fiktif dan penerimaan fee,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa cuma mau memerini inisial dua saksi itu, yakni, AN dan S. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir dan karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto.

“Pemeriksaan dilakukan di Ruang Aula Ditreskrimsus, Polda Jawa Tengah,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci total kredit fiktif yang didalami penyidik, dari keterangan dua orang itu. Para tersangka dalam kasus ini belum ditahan.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

KPK enggan memerinci inisial para tersangka saat ini. Namun, ada lima orang yang sudah dicegah ke luar negeri yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya