Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan tarif cukai rokok 2025 tidak mengalami kenaikan. Namun, ada penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok untuk beberapa produk tembakau. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Cukai rokok adalah pungutan negara terhadap produk hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris, yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007. Pungutan ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengusaha rokok berizin wajib membayar cukai sebelum produknya dipasarkan.
Selain rokok, terdapat juga Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), misalnya tembakau molasses, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Meski sering dianggap sama, cukai rokok dan pajak rokok berbeda fungsi serta pengelolaannya:
Berdasarkan aturan PMK terbaru, berikut daftar tarif cukai rokok 2025 beserta harga jual eceran minimal:
Penggolongan tarif rokok dilakukan berdasarkan jenis produk dan kapasitas produksi pengusaha rokok.
Untuk tarif cukai rokok 2026, pemerintah masih melakukan kajian. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut keputusan akan ditetapkan mendekati akhir tahun.
Sementara itu, target penerimaan cukai rokok 2026 dalam RAPBN 2026 ditingkatkan menjadi Rp336 triliun, dari sebelumnya Rp334,3 triliun pada 2025. (Z-10)
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional menunjukkan kinerja ekspor yang melonjak signifikan dari tahun ke tahun.
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 sudah tepat.
KEPUTUSAN pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat apresiasi dari pelaku industri rokok elektrik.
LEMBAGA riset kebijakan publik Indodata menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang baik harus berangkat dari data yang valid, terukur, dan berbasis bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved