Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menyepakati sanksi pidana administratif sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial bagi pelanggar aturan yang sengaja merokok di wilayah KTR. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Ayat 7. Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi mengatakan sanksi pidana administratif tersebut dibebankan. Ia menjelaskan akan ada sanksi denda yang lebih bila seseorang melanggar aturan selama lebih dari tujuh hari akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta.
“Kalau sekali dua kali ketahuan merokok akan didenda Rp250 ribu,” ujar Suhaimi melalui keterangannya, Kamis (18/9).
Ia menegaskan, sanksi kerja sosial untuk pelanggar yang sengaja merokok di kawasan bebas asap rokok akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Engggak ada pidana penjara, hanya kerja sosial dan dikenakan sanksi pidana administrasif tadi itu Rp10 juta ketika sudah berturut-turut tujuh kali,” jelas Suhaimi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan penyelesaian pembahasan dan pendalaman Ranperda KTR DKI Jakarta ditargetkan rampung hingga akhir September 2025. Bahkan dapat diselesaikan pada 17 September 2025.
“Mudah-mudahan September ini bisa selesai,” jelas Suhaimi.
Bersamaan itu, harap Suhaimi, Pemprov DKI segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KTR DKI Jakarta. Sehingga aturan dapat berdampingan secara efektif.
“Sehingga Dinas yang terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan lain-lainnya yang diberikan tugas untuk mengawal bisa melaksanakan Perda tersebut secara profesional,” tegas Suhaimi.
Sementara itu, Kepala Sub Kelompok (Kasubkel) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Biro Hukum Setda DKI Jakarta Afifi berharap, pembahasan Ranperda tentang KTR dapat segera tuntas. Mengingat, dalam 15 tahun terakhir hanya ada di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Apabila tahun ini bisa ditetapkan di Paripurna, menjadi Perda KTR, itu menjadi salah satu prestasi luar biasa, baik untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta, maupun teman-teman di eksekutif,” ujar Afifi.
“Bagaimanapun juga Perda ini nantinya untuk masyarakat sangat bermanfaat meningkatkan kesehatan masyarakat,” pungkas dia. (H-4)
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
Dalam proses itu, Aziz mengaku bisa saja ada ketentuan dalam pasal-pasal di Raperda KTR yang diubah oleh Kemendagri.
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD agar berhati-hati dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebanyak 94,4% responden di Jakarta merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik dan 95,3% mendukung ruang publik sehat tanpa asap rokok.
ANGGOTA Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyarankan agar membuat ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum pengesahan.
IRAN dilaporkan menutup Selat Hormuz, jalur vital pasokan minyak. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dampak Selat Hormuz ditutup terhadap warga DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar pawai ogoh-ogoh hingga pemasangan penjor untuk pertama kalinya di jantung ibu kota tersebut dalam rangka perayaan Nyepi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melanjutkan program sekolah swasta gratis dengan menambah jumlahnya menjadi 103 sekolah pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Pemprov DKI Jakart Verifikasi Data Peserta Mudik Gratis
PENDAFTARAN Mudik Gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2026 klaster kedua resmi dibuka pada hari ini Rabu 25 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved