Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menyepakati sanksi pidana administratif sebesar Rp250 ribu dan kerja sosial bagi pelanggar aturan yang sengaja merokok di wilayah KTR. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Ayat 7. Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi mengatakan sanksi pidana administratif tersebut dibebankan. Ia menjelaskan akan ada sanksi denda yang lebih bila seseorang melanggar aturan selama lebih dari tujuh hari akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta.
“Kalau sekali dua kali ketahuan merokok akan didenda Rp250 ribu,” ujar Suhaimi melalui keterangannya, Kamis (18/9).
Ia menegaskan, sanksi kerja sosial untuk pelanggar yang sengaja merokok di kawasan bebas asap rokok akan ditentukan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Engggak ada pidana penjara, hanya kerja sosial dan dikenakan sanksi pidana administrasif tadi itu Rp10 juta ketika sudah berturut-turut tujuh kali,” jelas Suhaimi.
Lebih lanjut, ia menyampaikan penyelesaian pembahasan dan pendalaman Ranperda KTR DKI Jakarta ditargetkan rampung hingga akhir September 2025. Bahkan dapat diselesaikan pada 17 September 2025.
“Mudah-mudahan September ini bisa selesai,” jelas Suhaimi.
Bersamaan itu, harap Suhaimi, Pemprov DKI segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KTR DKI Jakarta. Sehingga aturan dapat berdampingan secara efektif.
“Sehingga Dinas yang terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan lain-lainnya yang diberikan tugas untuk mengawal bisa melaksanakan Perda tersebut secara profesional,” tegas Suhaimi.
Sementara itu, Kepala Sub Kelompok (Kasubkel) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Biro Hukum Setda DKI Jakarta Afifi berharap, pembahasan Ranperda tentang KTR dapat segera tuntas. Mengingat, dalam 15 tahun terakhir hanya ada di dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
“Apabila tahun ini bisa ditetapkan di Paripurna, menjadi Perda KTR, itu menjadi salah satu prestasi luar biasa, baik untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta, maupun teman-teman di eksekutif,” ujar Afifi.
“Bagaimanapun juga Perda ini nantinya untuk masyarakat sangat bermanfaat meningkatkan kesehatan masyarakat,” pungkas dia. (H-4)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
Dalam proses itu, Aziz mengaku bisa saja ada ketentuan dalam pasal-pasal di Raperda KTR yang diubah oleh Kemendagri.
INSTITUTE for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD agar berhati-hati dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebanyak 94,4% responden di Jakarta merasa terganggu dengan asap rokok di ruang publik dan 95,3% mendukung ruang publik sehat tanpa asap rokok.
ANGGOTA Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyarankan agar membuat ruang dialog bersama pemangku kepentingan sebelum pengesahan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatajan semua fasilitas dan seluruh acara keramaian juga perlu diberi ruangan khusus merokok itu disampaikan terkait perda kawasan tanpa rokok
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melaporkan, terdapat enam pohon tumbang di ibu kota pada Senin 12 Januari 2026. Data tersebut dihimpun hingga pukul 14.00 WIB.
BMKG merilis prakiraan cuaca Jakarta hari ini, Selasa (6/1/2026). Waspada hujan ringan hingga petir di beberapa wilayah. Cek suhu dan kelembapan lengkap di sini
Alias Praji menjadi bintang dengan membawa pulang dua medali sekaligus, yakni medali emas pada nomor Mixed Duathlon Relay dan medali perak di nomor Men’s Duathlon Relay.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved