Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSATUAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta konsisten mematuhi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam penetapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).
Ketua BPD PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menegaskan, Perda KTR harus berimbang dan realistis, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha hotel dan restoran.
“Kami mengapresiasi hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri yang terbuka dan bisa diakses publik. Fasilitasi itu sudah mengakomodasi aspirasi pelaku usaha, seperti penghapusan tempat hiburan malam sebagai kawasan tanpa rokok, pengecualian hotel, restoran, pasar, dan tempat kegiatan ekonomi dari perluasan KTR, serta penghapusan larangan total reklame rokok di ruang fisik,” kata Iwantono melalui keterangannya, Senin (29/12).
Iwantono menekankan, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta harus menjadikan hasil fasilitasi Kemendagri sebagai acuan utama. Ia mengingatkan agar keputusan paripurna tidak menyimpang dari substansi yang telah disempurnakan oleh pemerintah pusat.
PHRI juga memberikan catatan kritis atas Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang menyepakati Ranperda KTR siap menjadi perda.
Iwantono menilai hotel dan restoran tidak dapat disamakan dengan ruang publik non-komersial, karena memiliki karakter layanan, segmentasi tamu, serta standar internasional.
“Hotel dan restoran adalah ruang usaha aktif. Smoking area tertentu masih dibutuhkan, terutama untuk tamu wisatawan dan kegiatan MICE. Pengaturan seharusnya berbasis standar teknis dan tata kelola, bukan pelarangan total,” ujarnya.
PHRI Jakarta menegaskan penolakannya terhadap kebijakan KTR yang berpotensi mengganggu operasional hotel dan restoran, menekan tingkat hunian dan konsumsi, serta mengancam lapangan kerja.
“Jangan sampai perda yang disahkan justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku pariwisata. Yang kami dorong adalah regulasi yang memberikan perlindungan usaha sekaligus menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Iwantono. (E-4)
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti saran penyempurnaan yang diberikan oleh Kemendagri.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Kemendagri juga mengarahkan adanya pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
ESGKU yang merupakan platform pelaporan keberlanjutan (ESG) dan dirancang khusus untuk sektor perhotelan, mengumumkan kemitraan strategis dengan PHRI.
Bank Indonesia (BI) melaporkan, uang beredar dalam arti luas (M2) pada Oktober 2025 tumbuh positif, yakni sebesar 7,7% secara tahunan (yoy) mencapai Rp9.783,1 triliun.
PANITIA Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DKI Jakarta kejar tayang melakukan finalisasi keseluruhan pembahasan pasal pada Kamis (2/10).
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7% hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.
Pengecekan pemesanan kamar ke pihak hotel perlu dilakukan untuk menghindari masalah yang dapat terjadi akibat penggunaan aplikasi pemesanan layanan hotel via daring.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved