Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit. Pakar ekonomi dan asosiasi pedagang kaki lima menyoroti dampak kebijakan ini terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rizal Taufikurahman, menegaskan bahwa pembatasan produk tembakau memiliki konsekuensi ekonomi nyata bagi UMKM. Menurutnya, rokok selama ini berperan sebagai “instrumen” yang menarik konsumen untuk berbelanja produk lain di warung kecil.
"Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) membawa dampak langsung bagi UMKM seperti warung, kios, dan pedagang kelontong. Pembatasan ruang merokok dan larangan penjualan (rokok) di area tertentu bisa menurunkan omzet, karena selama rokok ini menjadi penarik traffic pembeli," ujar Rizal dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (6/12).
Ia menjelaskan, pola konsumsi di toko maupun warung sangat unik: pembeli datang untuk membeli rokok, lalu membeli kebutuhan lain. Jika akses ini diputus mendadak, dampaknya akan sistemik. "Jika diterapkan, pelaku usaha di zona larangan akan kehilangan sebagian pendapatannya." kata Rizal.
Rizal menyarankan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta menyiapkan peta zona resmi, melakukan sosialisasi terbuka, dan akses permodalan. Ia juga mengingatkan bahaya aturan multitafsir yang berpotensi memunculkan pungutan liar.
“Banyak warung berada dalam radius larangan. Tanpa pemetaan akurat, aturan ini bisa memicu konflik horizontal dan resistensi antar pelaku usaha,” jelasnya.
Senada dengan Indef, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menilai sejumlah pasal dalam Raperda KTR berpotensi memukul mata pencaharian jutaan rakyat kecil. *Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun Atmo* memperingatkan dampak sosial-ekonomi yang bisa terjadi.
“Perluasan kawasan tanpa rokok ke kuliner rakyat dan pasar rakyat itu tidak ada rasionalitas dan objektivitas. Kalau itu terjadi di Warung Tegal (warteg), warung kopi, Soto Lamongan, los-los, tenda dan sebagainya dilarang merokok, omzetnya langsung anjlok,” kata Ali.
Ali juga menagih janji anggota DPRD DKI Jakarta untuk menganulir rencana penerapan pasal-pasal kontroversial yang melarang penjualan rokok. Ia meminta agar perluasan KTR tidak mencakup warung kuliner dan pasar rakyat, karena hal ini akan langsung memukul sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian informal.
Lebih jauh, penerapan zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter berikut larangan pemajangan produk di tempat penjualan akani mendorong peredaran rokok ilegal, yang saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai kontraproduktif terhadap tujuan nasional untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Ketika akses terhadap rokok legal dipersempit, konsumen cenderung mencari alternatif di pasar gelap. Dampaknya bukan hanya menggerus penerimaan negara dari cukai, tetapi juga memperumit pengawasan dan penegakan hukum. (E-3)
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau.
Selama dua dekade terakhir, pengobatan kanker paru telah bergeser dari pendekatan yang didominasi oleh kemoterapi menuju perawatan yang sangat terpersonalisasi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved