Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
Aliansi pelaku UMKM di Jakarta secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz menerima aspirasi tersebut dan berjanji akan membahas tuntutan aliansi dalam penyusunan rancangan kebijakan tersebut.
“Masukan-masukannya akan kami perjuangkan, kami akan coba bicarakan nanti di rapat bersama teman-teman anggota dewan yang lain,” ujarnya usai bertemu dengan Aliansi UMKM Jakarta belum lama ini.
Azis mengatakan, pihaknya akan mencoba membuka ruang diskusi untuk mempertimbangkan beberapa hal yang telah disampaikan oleh perwakilan Aliansi UMKM Jakarta. Harapannya pembahasan itu akan menambah wawasan sebelum aturan Raperda KTR disepakati dan disahkan.
“Mohon doanya, mohon dukungannya agar Raperda yang dihasilkan bisa mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat,” ujar Azis.
Penolakan Raperda KTR muncul berdasarkan kekhawatiran pelaku usaha kecil terhadap konsekuensi aturan-aturan yang ada di dalamnya, yang mengancam usaha yang sedang dijalankan termasuk masyarakat yang bekerja di dalamnya. Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zindan, menjelaskan bahwa pelaku UMKM, termasuk warteg, akan menjadi pihak paling terdampak dari regulasi ini. Salah satu dampak yang paling nyata dan dikhawatirkan adalah penurunan omzet yang signifikan.
“Restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak itu kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg,” jelas Zindan saat menyampaikan surat keberatan terhadap kebijakan KTR kepada Bapemperda DKI Jakarta.
Menurutnya, dampak penurunan penghasilan ini diakibatkan pelarangan total termasuk di area warteg sehingga akan membuat mereka malah enggan untuk bersantap. “Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun,” tambahnya.
Zindan mendesak legislatif maupun eksekutif DKI Jakarta untuk mengevaluasi kembali peraturan ini demi menjalankan slogan Jakarta yang mendukung penduduknya untuk saling jaga. Ia mengatakan penolakan Rapeda KTR merupakan komitmen bersama Aliansi UMKM Jakarta dalam semangat 'Jaga Jakarta’.
“Kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu,” imbuh Zindan.
Zindan menambahkan, Kowantara bersama Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta), dan Kowarteg Nusantara yang tergabung dalam Aliansi UMKM Jakarta menuntut penundaan pembahasan Raperda KTR di Jakarta. Langkah konkret telah diambil oleh mereka dengan menyiapkan dan menyerahkan surat komitmen bersama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan pihak eksekutif Pemprov DKI Jakarta.
Bagi Zindan, Aliansi UMKM Jakarta telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak legislatif, termasuk menghubungi Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta. Ia berharap, penyerahan surat komitmen bersama ini dapat mendorong pihak eksekutif dan legislatif untuk lebih mendengar aspirasi para pelaku usaha warteg dan UMKM.
Zindan menekankan pentingnya pertimbangan ulang terhadap dampak regulasi tersebut terhadap kelangsungan usaha kecil, agar kebijakan yang diambil nantinya tidak memberatkan dan tetap berpihak pada keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil. Penolakan ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan ulang yang intensif kepada para pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah juga menyampaikan kekhawatiran lainnya akan dampak dari implementasi kebijakan KTR yang semakin memperberat usaha warteg dan justru berpotensi menyuburkan praktik pungutan liar (pungli).
“Mungkin bisa saya tambahkan ya, jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli. Ini lho yang kita takutkan,” tegas Syamsiyah. (E-3)
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Merokok di dekat anak dapat memicu kerusakan organ tubuh secara menyeluruh, bahkan hingga menyerang sistem saraf pusat.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved