Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENOLAKAN terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) semakin menguat. Berbagai elemen masyarakat yang merasa bakal terdampak terus bergerak melakukan audiensi dengan DPRD DKI Jakarta, menyoroti pasal-pasal yang dianggap memberatkan pelaku usaha kecil dan mengancam omzet pedagang rakyat.
Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) Ali Mahsun bersama Ketua Umum Tembakau Edi Sutopo, perwakilan Gaprindo Benny Wahyudi, serta akademisi Trisakti Ali Rido telah menemui Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz.
“Kami konsisten minta ke DPRD untuk mencabut, menghapus pasal yang melarang menjual rokok eceran zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan bermain anak,” ujar Ali Mahsun melalui keterangannya, Rabu (19/11).
Ia menekankan aturan tersebut akan memutus mata pencaharian banyak PKL dan pedagang kecil yang selama ini mengandalkan penjualan eceran sebagai sumber pendapatan harian.
Penolakan juga diarahkan pada rencana perluasan kawasan tanpa rokok hingga pusat kuliner dan pasar rakyat.
"Kita bisa bayangkan kalau kita makan di warteg, Soto Lamongan, lalu nggak boleh merokok pasti omzet anjlok,” ucapnya.
Menurut Ali, larangan yang terlalu luas justru akan menciptakan konflik baru antara pedagang dengan pengunjung, dan membuka potensi ketegangan di lapangan.
Ia turut mengingatkan komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang sebelumnya menegaskan bahwa KTR seharusnya mengatur kawasan merokok, bukan tata jual-beli produk tembakau.
“Tidak boleh mengatur tata menjual beli rokok, atau Raperda ini tidak boleh mengganggu ekonomi rakyat kecil UMKM ini,” tegas Ali.
Dari sisi akademik, dosen Trisakti Ali Rido menilai draf Raperda KTR masih menyimpan banyak masalah fundamental.
Ia menemukan sejumlah ketentuan yang bertentangan dengan regulasi di atasnya, sehingga berpotensi melahirkan aturan yang cacat hukum.
"Karena ada banyak pasal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Juga ada pasal yang bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya.
Rido menegaskan implementasi aturan semacam ini akan paling dulu memukul pedagang kecil. Perda, katanya, semestinya mencerminkan kondisi khas daerah, bukan sekadar mengadopsi norma yang tidak kompatibel dengan realitas sosial-ekonomi Jakarta.
Ia menyebut Ketua Bapemperda Abdul Aziz menerima seluruh masukan, namun belum dapat memastikan sejauh mana perubahan pasal dapat dilakukan.
“Yang jelas masukan kami bukan subjektif tapi objektif, mempertimbangkan aspek akademik dan empiris,” tutupnya. (E-4)
PHRI Jakarta Minta DPRD Taati Hasil Fasilitasi Kemendagri atas Perda KTR
Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mengikuti saran penyempurnaan yang diberikan oleh Kemendagri.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Kemendagri juga mengarahkan adanya pengecualian penjualan dan pembelian produk rokok di tempat-tempat yang menyelenggarakan kegiatan ekonomi.
ANGGOTA Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengusulkan agar pengesahan Raperda KTR ditunda.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved