Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Takut Ada Pungli, Koalisi UMKM Serahkan Petisi Penolakan Raperda KTR ke DPRD DKI

Mohamad Farhan Zhuhri
19/11/2025 07:12
Takut Ada Pungli, Koalisi UMKM Serahkan Petisi Penolakan Raperda KTR ke DPRD DKI
Koalisi UMKM memberikan petisi penolakan RAPERDA KTR Kepada Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz.(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

KOALISI UMKM Jakarta serahkan petisi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/11).

Koalisi UMKM Jakarta yang terdiri dari pedagang kaki lima, warung kelontong, warteg, asongan, hingga kopi keliling sebelumnya telah menggelar forum 'Jaga Jakarta, Tolak Ranperda KTR' pada Minggu (16/11).

"Kemarin kan pada hari minggu ya, kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat gitu kan untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR," kata Ketua Korda Jakarta Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) Izzudin Zidan di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Adapun petisi ini dibawa saat audiensi dengan pimpinan Bapemperda DPRD DKI Jakarta, sebagai bukti penyatuan aspirasi lintas komunitas pelaku usaha.

"Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu. Nah, kebetulan kita sudah bawa surat kesepakatan. Ini surat komitmen bersama (petisi)," jelas dia.

Tak hanya ke Bapemperda, petisi penolakan juga akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar Raperda KTR dapat ditunda pengesahannya.

"Harapan kami ditunda sampai nanti waktunya kita sosialisasikan lagi kepada para pelaku usaha untuk kita tinjau ulang, kita sosialisasi, kita kasih tahu akan ada peraturan daerah mengatur KTR ini," kata Zidan.

Sementara itu, Sekjen Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah mengatakan, kehadiran Perda KTR dikhawatirkan bakal menjadi peluang pungutan liar (pungli) oknum tertentu.

"Karena kita saja sudah lagi penghasilannya susah kayak begini, dengan adanya Raperda kayak gini, nanti terjadi adanya Pungli," kata Syamsiyah.

Dia khawatir, pelaku usaha warteg dikenakan biaya-biaya lain di luar ketentuan agar usahanya tidak dijatuhi sanksi dari penegakan perda KTR.

"Dievaluasi kembali untuk rumah makan, warteg, tolong. Suara kami dari warteg-warteg ini didengar betul," tegas dia. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik