Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Industri Keberatan, Aturan KTR Dianggap Melebihi Ketentuan Undang-Undang

Mohamad Farhan Zhuhri
16/11/2025 08:58
Industri Keberatan, Aturan KTR Dianggap Melebihi Ketentuan Undang-Undang
ilustrasi.(MI/Usman Iskandar)

PEMBAHASAN Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) telah merampungkan draf berisi 27 pasal dalam 9 bab dan segera menyerahkannya kepada Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) untuk diproses lebih lanjut.

Namun, di tengah finalisasi ini, kritik terhadap substansi aturan tersebut justru semakin menguat.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wahyudi, menilai draf Raperda KTR terlalu eksesif dan tidak implementatif.

Ia menyebut sejumlah ketentuan dalam Raperda 'melampaui amanat undang-undang' dan berpotensi menimbulkan tekanan besar bagi pelaku usaha hingga masyarakat kecil.

"Ada beberapa ketentuan di dalam Raperda itu yang melebihi dari amanat yang ada di undang-undang,” ujar Benny di melalui keterangannya, Minggu (16/11).

Salah satu poin yang paling disorot ialah perluasan kawasan tanpa rokok ke fasilitas olahraga dan berbagai ruang publik lain yang sebelumnya tidak diatur dalam regulasi nasional.

Selain kawasan, sanksi yang tertera dalam draf Raperda juga dinilai jauh lebih keras dibanding norma hukum di atasnya. Benny mengingatkan, penambahan batasan tanpa dasar regulatif justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian kebijakan.

Tak hanya itu, ketentuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak juga dinilai tidak realistis untuk diterapkan di Jakarta yang sangat padat.

"Ini di Jakarta kan sangat padat, jadi kalau itu dipaksakan juga tidak akan mungkin dilaksanakan,” katanya.

Ia menegaskan, jika aturan ini diterapkan secara kaku, hampir seluruh toko modern dan warung kelontong akan terdampak langsung.

Benny menyebut penjualan rokok merupakan salah satu sumber pemasukan terbesar bagi ritel modern maupun warung kecil. Penerapan batas radius 200 meter berpotensi menutup ruang usaha tersebut.

“Kalau diterapkan 200 meter, mungkin tempat-tempat penjualan di Alfamart, Indomaret tidak ada lagi. Warung-warung kecil juga tidak ada lagi. Dan penjualan rokok itu merupakan penjualan yang mendatangkan profit cukup besar bagi mereka,” ungkapnya.

Meski telah menyampaikan masukan kepada sejumlah fraksi mulai dari Demokrat, PDIP, PKB, hingga terbaru PKS, Benny menyadari pembahasan Raperda sudah mendekati final. Pihak legislatif disebut memberi sinyal bahwa ruang perubahan substansi semakin sempit.

"Dia bilang ini sudah hampir selesai, jadi mungkin tidak terlalu mudah untuk mengubah. Tapi kami pasti mencoba, dan dia akan mengomunikasikan juga termasuk dengan Bapemperda,” ujarnya. (Far/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya