Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Raperda KTR Dikhawatirkan Picu Lonjakan Pengangguran

Andhika Prasetyo
23/6/2025 13:34
Raperda KTR Dikhawatirkan Picu Lonjakan Pengangguran
Ilustrasi(Antara)

Ketua Umum Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) dapat meningkatkan angka pengangguran.

"Perlu dilihat, saat ini, kinerja industri yang semakin melemah, tenaga kerja pun akan terdampak. Harapannya, jangan sampai regulasi yang dilahirkan Pemprov DKI justru semakin memantik gelombang PHK," kata Kusworo di Jakarta, Senin.

Dia pun menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang mencatat 338 ribu warga Jakarta masih menganggur per Februari 2025. Menurut dia, pasal-pasal dalam Raperda KTR yang menyebut pelarangan total penjualan 200 meter dari satuan pendidikan, pelarangan pemajangan hingga pelarangan iklan dapat menyulitkan.

Data Survei Angkatan Nasional juga menyebutkan bahwa angka pengangguran di Jakarta bertambah 10,8 ribu orang dibandingkan tahun lalu. Untuk itu, Kusworo mengatakan seharusnya hal itu menjadi sinyal bahwa pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan yang salah akan semakin memperparah situasi tenaga kerja.

Sementara itu, Wakil Ketua FSP RTMM PD DKI Jakarta Ujang Romli menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta punya pekerjaan rumah yang lebih penting yaitu mencetak tenaga kerja mandiri dan membuka lapangan pekerjaan baru.

"Keberlangsungan tenaga kerja harus jadi pertimbangan. Raperda KTR DKI Jakarta jangan sampai menimbulkan efek domino negatif pada kondisi tenaga kerja," kata Ujang.

Angka PHK yang terus meningkat akan memperparah kondisi daya beli masyarakat. Alhasil, tingkat pendapatan masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, semakin tertekan. Oleh karena itu, Ujang berharap Pemprov DKI Jakarta pun mempertimbangkan hal-hal ini sebelum mengesahkan Raperda KTR. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya