Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta dinilai eksesif dan kontraproduktif dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global dan perekonomian.
Adapun ketiga poin rekomendasi dari KPPOD adalah penghapusan pasal larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, penghapusan pasal pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship serta penghapusan larangan pemajangan.
"Dari catatan dan assesment di beberapa daerah, ada sejumlah dampak atas aspek substansi dan prinsipil dalam Raperda KTR DKI Jakarta. Terutama terkait pelarangan penjualan produk tembakau 200 meter dari sekolah ini akan berdampak pada sisi ekonomi, membuat area penjualan dan area iklan menyempit," ungkap Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, dalam Diskusi Publikk Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, Selasa (17/6).
Menurutnya, kebijakan itu juga akan berujung pada efisiensi tenaga kerja. Kedua, pelarangan total iklan, ini akan membuat penerimaan daerah dari pajak reklame menurun. Semua pasal-pasal dalam Raperda KTR ini kontraproduktif dengan upaya kita membuka lapangan kerja dan berdampak pada kapasitas fiskal daerah. Herman menilai Raperda KTR ini cacat dari sisi substansi dan prinsipil. Ia juga menyebutkan bahwa Raperda KTR DKI Jakarta memperluas defenisi lokasi kawasan tanpa rokok yang melenceng dari amanah PP No 28 Tahun 2024.
"PP No 28 Tahun 2024 juga masih polemik, tidak memberi batasan jelas terkait tempat umum. Begitu juga dengan istilah tempat lainnya. Pada akhirnya ini seringkali membuka ruang multi tafsir dalam penerapannya. Indikator tempat lainnya itu juga tidak jelas. Dari sisi prinsipil, soal pembatasan penjualan rokok di dalam Raperda KTR yang mengharuskan memiliki izin, ini tidak ada justifikasinya dalam peraturan perundangan di atasnya," jelas Herman.
Hasil rekomendasi dan kajian KPPOD mengenai Raperda KTR DKI Jakarta, lanjut Herman, akan disampaikan kepada legislatif dan eksekutif yang menggambarkan sejumlah perspekti sebagai bahan penyempurnaan rekomendasi kebijakan.
"Harapan kami rekomendasi ini menjadi ruang konstruktif yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Fokus rekomendasi dan catatan kami adalah bagaimana agar regulasi ini tidak berdampak negatif pada upaya daerah dalam memberikan kepastian berusaha. Karena itu Raperda KTR DKI Jakarta ini jangan sampai menyulitkan investasi, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada Pemprov DKI Jakarta dalam membuka lapangan kerja," imbuh dia.
Farah Savira, Ketua Pansus Penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya belum membahas pasal per pasal Ranperda KTR.
"Kami Pansus berupaya secara netral. Kami sedang mendengar dari banyak elemen, dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang pro yang terdampak secara ekonomi dan yang kontra," sebutnya.
Anggota legislatif dari Fraksi Golkar ini menegaskan penyusun kebijakan ingin menghimpun sebanyak-banyaknya informasi yang real. Terutama terkait pasal-pasal mengenai larangan zonasi penjualan, pelarangan iklan dan penerapan kawasan.
"Kami menyadari bahwa saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Apalagi saya dapat informasi bahwa dari pedagang kecil bahwa pendapatan mereka sekitar 60-70% ditopang dari penjualan rokok. Saya sepakat bahwa edukasi penting. Oleh karens itu kita akan membentuk satgas yang akan terdiri atas beberapa unsur. Sehingga tidak membuka ruang pungli, tapi fokus edukasi dan sosialisasi," tandas Farah. (E-3)
Perlu adanya gerakan masif terkait bahaya merokok di ruang publik. DPRD akan mendorong kampanye bersama lintas sektor.
(Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI Jakarta mandek sejak 2015. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akhirnya membentuk pansus
Dengan perda ini diharapkan akan tercipta ruang publik yang bersih dan sehat tanpa asap rokok khususnya pada 7 kawasan yang diatur.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
PROGRAM Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan produksi tembakau Indonesia dalam satu tahun mencapai 200 ribu ton.
BUPATI Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, menyatakan dukungannya atas keputusan pemerintah pusat membatalkan wacana penyeragaman bungkus rokok.
Prof. Hikmahanto juga menyoroti bahwa tekanan untuk mengadopsi prinsip-prinsip FCTC muncul dalam berbagai bentuk.
Penyerapan tenaga kerja hanya terjadi pada fresh graduate, bukan menyasar pihak-pihak yang terkena PHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved