Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merekomendasikan tiga hal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Pasal-pasal dalam Raperda KTR DKI Jakarta dinilai eksesif dan kontraproduktif dalam menjadikan Jakarta sebagai kota global dan perekonomian.
Adapun ketiga poin rekomendasi dari KPPOD adalah penghapusan pasal larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, penghapusan pasal pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship serta penghapusan larangan pemajangan.
"Dari catatan dan assesment di beberapa daerah, ada sejumlah dampak atas aspek substansi dan prinsipil dalam Raperda KTR DKI Jakarta. Terutama terkait pelarangan penjualan produk tembakau 200 meter dari sekolah ini akan berdampak pada sisi ekonomi, membuat area penjualan dan area iklan menyempit," ungkap Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, dalam Diskusi Publikk Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok DKI Jakarta, Selasa (17/6).
Menurutnya, kebijakan itu juga akan berujung pada efisiensi tenaga kerja. Kedua, pelarangan total iklan, ini akan membuat penerimaan daerah dari pajak reklame menurun. Semua pasal-pasal dalam Raperda KTR ini kontraproduktif dengan upaya kita membuka lapangan kerja dan berdampak pada kapasitas fiskal daerah. Herman menilai Raperda KTR ini cacat dari sisi substansi dan prinsipil. Ia juga menyebutkan bahwa Raperda KTR DKI Jakarta memperluas defenisi lokasi kawasan tanpa rokok yang melenceng dari amanah PP No 28 Tahun 2024.
"PP No 28 Tahun 2024 juga masih polemik, tidak memberi batasan jelas terkait tempat umum. Begitu juga dengan istilah tempat lainnya. Pada akhirnya ini seringkali membuka ruang multi tafsir dalam penerapannya. Indikator tempat lainnya itu juga tidak jelas. Dari sisi prinsipil, soal pembatasan penjualan rokok di dalam Raperda KTR yang mengharuskan memiliki izin, ini tidak ada justifikasinya dalam peraturan perundangan di atasnya," jelas Herman.
Hasil rekomendasi dan kajian KPPOD mengenai Raperda KTR DKI Jakarta, lanjut Herman, akan disampaikan kepada legislatif dan eksekutif yang menggambarkan sejumlah perspekti sebagai bahan penyempurnaan rekomendasi kebijakan.
"Harapan kami rekomendasi ini menjadi ruang konstruktif yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Fokus rekomendasi dan catatan kami adalah bagaimana agar regulasi ini tidak berdampak negatif pada upaya daerah dalam memberikan kepastian berusaha. Karena itu Raperda KTR DKI Jakarta ini jangan sampai menyulitkan investasi, yang pada akhirnya akan berimplikasi pada Pemprov DKI Jakarta dalam membuka lapangan kerja," imbuh dia.
Farah Savira, Ketua Pansus Penyusunan Raperda KTR DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya belum membahas pasal per pasal Ranperda KTR.
"Kami Pansus berupaya secara netral. Kami sedang mendengar dari banyak elemen, dari stakeholder yang memperjuangkan ini. Kami mempertimbangkan baik yang pro yang terdampak secara ekonomi dan yang kontra," sebutnya.
Anggota legislatif dari Fraksi Golkar ini menegaskan penyusun kebijakan ingin menghimpun sebanyak-banyaknya informasi yang real. Terutama terkait pasal-pasal mengenai larangan zonasi penjualan, pelarangan iklan dan penerapan kawasan.
"Kami menyadari bahwa saat ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Apalagi saya dapat informasi bahwa dari pedagang kecil bahwa pendapatan mereka sekitar 60-70% ditopang dari penjualan rokok. Saya sepakat bahwa edukasi penting. Oleh karens itu kita akan membentuk satgas yang akan terdiri atas beberapa unsur. Sehingga tidak membuka ruang pungli, tapi fokus edukasi dan sosialisasi," tandas Farah. (E-3)
Kebijakan yang terlampau restriktif dapat mengganggu ekosistem bisnis yang melibatkan banyak pihak, termasuk sektor UMKM.
IMPLEMENTASI Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai bisa menekan ruang ekonomi rakyat.
INKOPPAS meminta Pemprov DKI Jakarta menunda aturan teknis KTR karena dinilai berpotensi menekan pendapatan pedagang kecil.
Ia mengingatkan agar aturan teknis tersebut tidak memunculkan sanksi yang justru membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto. Ia menyoroti dihapusnya sanksi administratif atas larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Sejumlah pelaku industri tembakau mendorong Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menerapkan skema tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau.
IHT merupakan industri kompleks yang memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, hingga sektor UMKM.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forkopimda dan pelaku industri rokok lokal guna membahas kebijakan cukai.
Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional kian tertekan akibat masifnya berbagai regulasi wacana pengendalian.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UNS menyoroti adanya ketegangan antara aspek kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam aturan pertembakauan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved