Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WALI Kota Yogya, Hasto Wardoyo mengakui, kawasan tanpa rokok di Malioboro masih belum sesuai harapan. Pasalnya, masih banyak ditemui puntung rokok berceceran di kawasan Malioboro dan di saat bersamaan papan petunjuk soal tempat merokok juga masih minim.
Ia pun bercerita, pada Selasa malam (1/7), dirinya menantang pengunjung Malioboro untuk mencari puntung rokok di sekitar mereka. "Ternyata, banyak yang menemukan putung rokok di sekitar mereka," kata Hasto saat memasang penanda tempat merokok di Plaza Malioboro, Rabu (2/7).
Artinya, masih banyak pengunjung Malioboro yang merokok di sepanjang Malioboro. Parahnya lagi, mereka membuang puntung rokok tersebut secara sembarangan.
Dari situ, Hasto menyadari masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menjadikan Malioboro benar-benar kawasan tanpa rokok.
Menurut dia, penetapan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok harus diimbangi dengan pembuatan tempat khusus merokok (TKM) sehingga pengunjung Malioboro tidak merokok sembarangan.
Siang itu, Hasto pun meresmikan dua tempat khusus merokok, yaitu di depan Hotel Malyabhara dan lantai 2 Malioboro Plaza.
"Makanya untuk membuat Malioboro ini supaya bebas dari polusi rokok yang kalau mau melarang (merokok), harus sudah mengukur apakah warga pengunjung itu sudah disediakan tempat yang baik untuk merokok atau belum,” jelas Hasto.
Ia menyebut, 6 TKM Kawasan Malioboro Plaza yang diluncurkan dan lokasinya tersebar di enam tenant di Plaza Malioboro. TKM Malioboro juga ada di halaman sisi utara Plaza Malioboro, lantai 3 Pasar Beringharjo, beberapa restoran dan kafe di Jalan Malioboro seperti Burger King dan Solaria, Starbuck Malioboro, Teras Malioboro Ketandan, Teras Malioboro Beskalan dan Benteng Vredeburg.
Hasto menyatakan akan menambah TKM terutama di sisi barat Malioboro. Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan dinas terkait lainnya diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan lokasi tambahan TKM di kawasan Malioboro.
Pihaknya juga akan menambah petugas pengawas terkait penerapan KTR di Malioboro. Namun demikian terkait penerapan sanksi yustisi bagi perokok yang merokok sembarangan di KTR Malioboro akan dilakukan bertahap.
“Penerapan ini (sanksi yustisi) secara bertahap. Antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang. Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras. Tapi kalau fasilitasnya belum cukup, kita hati-hati dulu, dihitung dulu. Saya kira dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu,” papar Hasto.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menambahkan sebetulnya sudah ada 22 TKM di kawasan Malioboro, tapi yang sudah memenuhi ketentuan ada sekitar 14 TKM.
“Tempat khusus merokok ketentuannya itu tempatnya terbuka langsung dengan udara, tidak untuk tempat atau jalan lalu lalang orang, bukan di area pintu masuk dan keluar gedung. Kemudian ada penanda tempat khusus merokok,” tutup Emma. (AT/E-4)
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Pajak hiburan di DKI Jakarta yang kini mencapai 40 persen dinilai sangat membebani, apalagi ditambah wacana pelarangan merokok melalui Raperda KTR.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PD DKI Jakarta Kusworo mengkhawatirkan rancangan peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan angka pengangguran.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved