Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Yogya, Hasto Wardoyo mengakui, kawasan tanpa rokok di Malioboro masih belum sesuai harapan. Pasalnya, masih banyak ditemui puntung rokok berceceran di kawasan Malioboro dan di saat bersamaan papan petunjuk soal tempat merokok juga masih minim.
Ia pun bercerita, pada Selasa malam (1/7), dirinya menantang pengunjung Malioboro untuk mencari puntung rokok di sekitar mereka. "Ternyata, banyak yang menemukan putung rokok di sekitar mereka," kata Hasto saat memasang penanda tempat merokok di Plaza Malioboro, Rabu (2/7).
Artinya, masih banyak pengunjung Malioboro yang merokok di sepanjang Malioboro. Parahnya lagi, mereka membuang puntung rokok tersebut secara sembarangan.
Dari situ, Hasto menyadari masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menjadikan Malioboro benar-benar kawasan tanpa rokok.
Menurut dia, penetapan Malioboro menjadi kawasan tanpa rokok harus diimbangi dengan pembuatan tempat khusus merokok (TKM) sehingga pengunjung Malioboro tidak merokok sembarangan.
Siang itu, Hasto pun meresmikan dua tempat khusus merokok, yaitu di depan Hotel Malyabhara dan lantai 2 Malioboro Plaza.
"Makanya untuk membuat Malioboro ini supaya bebas dari polusi rokok yang kalau mau melarang (merokok), harus sudah mengukur apakah warga pengunjung itu sudah disediakan tempat yang baik untuk merokok atau belum,” jelas Hasto.
Ia menyebut, 6 TKM Kawasan Malioboro Plaza yang diluncurkan dan lokasinya tersebar di enam tenant di Plaza Malioboro. TKM Malioboro juga ada di halaman sisi utara Plaza Malioboro, lantai 3 Pasar Beringharjo, beberapa restoran dan kafe di Jalan Malioboro seperti Burger King dan Solaria, Starbuck Malioboro, Teras Malioboro Ketandan, Teras Malioboro Beskalan dan Benteng Vredeburg.
Hasto menyatakan akan menambah TKM terutama di sisi barat Malioboro. Dinas Kesehatan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata dan dinas terkait lainnya diminta untuk mengidentifikasi dan memetakan lokasi tambahan TKM di kawasan Malioboro.
Pihaknya juga akan menambah petugas pengawas terkait penerapan KTR di Malioboro. Namun demikian terkait penerapan sanksi yustisi bagi perokok yang merokok sembarangan di KTR Malioboro akan dilakukan bertahap.
“Penerapan ini (sanksi yustisi) secara bertahap. Antara fasilitas dan sanksi itu harus imbang. Kalau fasilitasnya sudah cukup baik, sanksinya semakin keras. Tapi kalau fasilitasnya belum cukup, kita hati-hati dulu, dihitung dulu. Saya kira dua minggu ini kami akan menggodok persiapan itu,” papar Hasto.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani menambahkan sebetulnya sudah ada 22 TKM di kawasan Malioboro, tapi yang sudah memenuhi ketentuan ada sekitar 14 TKM.
“Tempat khusus merokok ketentuannya itu tempatnya terbuka langsung dengan udara, tidak untuk tempat atau jalan lalu lalang orang, bukan di area pintu masuk dan keluar gedung. Kemudian ada penanda tempat khusus merokok,” tutup Emma. (AT/E-4)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Okupansi hotel belum sepenuhnya pulih ke angka sebelum pandemi, sementara beban biaya terus merangkak naik.
RAPERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mendapat penolakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved