Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan pihaknya mendorong ruang khusus merokok di tempat hiburan seperti yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
"Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, mau apapun tidak boleh di tempat umum orang merokok. Tetapi, semuanya (tempat hiburan) harus menyiapkan tempat untuk orang boleh merokok," kata Pramono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7).
Ruang khusus tersebut bertujuan memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok. Sehingga, ada tempat tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.
Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
"Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok lagi di dalam ruangan karaoke. Tapi kalau mau merokok, ke luar ruangan ke tempat khusus merokok. Itu yang diatur," ucap Pramono.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penegasan tersebut disampaikan Pramono menyusul belum ditandatanganinya peraturan tentang merokok tersebut.
"Saya sudah bertemu dengan pimpinan raperda rokok dan juga pimpinan seluruh badan di DPRD yang mempersiapkan perda itu. Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM ini terganggu karena perda tersebut," jelas Pramono.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam masuk dalam aturan baku pada Raperda KTR.
"Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik," kata anggota Pansus tentang KTR DPRD DKI Ali Lubis di Jakarta, Senin (23/6).
Menurut dia, pada pembahasan Raperda KTR ini harus dibahas secara spesifik mengenai aturan baku larangan merokok di tempat hiburan malam dan perlu dimasukkan dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.
Ali mengatakan larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail, misalnya di klub malam, diskotek, bar, karaoke dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum. (Ant/P-2)
Tampak sekelompok orang melakukan pungli ke pemotor yang hendak menerobos trotoar saat macet.
Relokasi pedagang Pasar Barito merupakan bagian dari penataan Taman Leuser, Taman Ayodhya, dan Taman Langsat.
Jakarta World Folklore Festival (JWFF) 2025 diikuti pula oleh seniman-seniman negara asing, yakni dari Bulgaria, Korea Selatan, Jepang, India, dan Rusia.
Rute Blok M-Ancol sepenuhnya menggunakan kendaraan listrik dengan tujuan menurunkan emisi yang dihasilkan dari transportasi ini.
Aksi premanisme modus juru parkir (jukir) liar kembali marak di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kerap beraksi pada malam hari.
Saat ini, proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) masih berada di tingkat wali kota.
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H hingga perayaan Idul Fitri
Mengenalkan konsep ala utopia yang penuh dengan fantasi, WonderZone memiliki beragam fasilitas dan wahana lengkap yang dapat dinikmati oleh keluarga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved