Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan pihaknya mendorong ruang khusus merokok di tempat hiburan seperti yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
"Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, mau apapun tidak boleh di tempat umum orang merokok. Tetapi, semuanya (tempat hiburan) harus menyiapkan tempat untuk orang boleh merokok," kata Pramono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7).
Ruang khusus tersebut bertujuan memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok. Sehingga, ada tempat tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.
Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
"Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok lagi di dalam ruangan karaoke. Tapi kalau mau merokok, ke luar ruangan ke tempat khusus merokok. Itu yang diatur," ucap Pramono.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penegasan tersebut disampaikan Pramono menyusul belum ditandatanganinya peraturan tentang merokok tersebut.
"Saya sudah bertemu dengan pimpinan raperda rokok dan juga pimpinan seluruh badan di DPRD yang mempersiapkan perda itu. Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM ini terganggu karena perda tersebut," jelas Pramono.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam masuk dalam aturan baku pada Raperda KTR.
"Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik," kata anggota Pansus tentang KTR DPRD DKI Ali Lubis di Jakarta, Senin (23/6).
Menurut dia, pada pembahasan Raperda KTR ini harus dibahas secara spesifik mengenai aturan baku larangan merokok di tempat hiburan malam dan perlu dimasukkan dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.
Ali mengatakan larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail, misalnya di klub malam, diskotek, bar, karaoke dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum. (Ant/P-2)
Rute Blok M-Ancol sepenuhnya menggunakan kendaraan listrik dengan tujuan menurunkan emisi yang dihasilkan dari transportasi ini.
Aksi premanisme modus juru parkir (jukir) liar kembali marak di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka kerap beraksi pada malam hari.
Saat ini, proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) masih berada di tingkat wali kota.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi usulan dari DPRD DKI Jakarta untuk membuat kebijakan Kartu Janda Jakarta sebagai salah satu program bantuan sosial (bansos) baru.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kenaikan dana operasional RT/RW diusulkan hanya sebesar 25 persen, bukan dua kali lipat. Kenaikan dana ini ada dalam rancangan perubahan APBD
GUBERNUR DKI Jakarta mengadakan pertemuan bilateral dengan Wakil Walikota Buenos Aires, Ms. Maria Clara Muzzio.
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
PEMPROV DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan 1444 H hingga perayaan Idul Fitri
Mengenalkan konsep ala utopia yang penuh dengan fantasi, WonderZone memiliki beragam fasilitas dan wahana lengkap yang dapat dinikmati oleh keluarga.
Danamon dan KidZania juga akan mengundang sejumlah sekolah untuk melakukan booth tour IIMS 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved