Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menuturkan pihaknya mendorong ruang khusus merokok di tempat hiburan seperti yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
"Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan, mau karaoke, kelab, mau apapun tidak boleh di tempat umum orang merokok. Tetapi, semuanya (tempat hiburan) harus menyiapkan tempat untuk orang boleh merokok," kata Pramono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (5/7).
Ruang khusus tersebut bertujuan memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok. Sehingga, ada tempat tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.
Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.
"Misalnya kamu karaoke, kamu tidak boleh merokok lagi di dalam ruangan karaoke. Tapi kalau mau merokok, ke luar ruangan ke tempat khusus merokok. Itu yang diatur," ucap Pramono.
Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penegasan tersebut disampaikan Pramono menyusul belum ditandatanganinya peraturan tentang merokok tersebut.
"Saya sudah bertemu dengan pimpinan raperda rokok dan juga pimpinan seluruh badan di DPRD yang mempersiapkan perda itu. Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM ini terganggu karena perda tersebut," jelas Pramono.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Provinsi DKI menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam masuk dalam aturan baku pada Raperda KTR.
"Larangan merokok di tempat hiburan malam itu harus dijelaskan secara spesifik," kata anggota Pansus tentang KTR DPRD DKI Ali Lubis di Jakarta, Senin (23/6).
Menurut dia, pada pembahasan Raperda KTR ini harus dibahas secara spesifik mengenai aturan baku larangan merokok di tempat hiburan malam dan perlu dimasukkan dalam BAB I tentang Ketentuan Umum.
Ali mengatakan larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail, misalnya di klub malam, diskotek, bar, karaoke dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum. (Ant/P-2)
Pramono mengusulkan peresmian Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan oleh Presiden Prabowo sebagai fasilitas pengolahan sampah terbesar di dunia.
SEJUMLAH warga eks Kampung Bayam mengaku sempat merasa sangat kesal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) lantaran ratusan warga tak diberi kepastian terkait hunian
Kini, di era Pramono, antara Jakpro dan para warga eks kampung bayam menemukan kesepakatan.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan ada sejumlah warga yang melayangkan protes setelah ia melakukan acara seremonial penyerahan kunci Kampung Susun Bayam (KSB).
“Kami menyambut dengan gembira, karena jenis perahu ini berbeda dengan yang lainnya,”
Jakarta masih terus menghadapi berbagai tantangan dan terus memperbaiki diri untuk menuju top 20 global pada 2045, khususnya di sektor transportasi
Selama high season atau liburan Nataru Papa Dino Bandung memberikan tampilan Dinoshow yang berbeda yaitu special performing “Dino Rimba” yang dikemas seperti drama musikal,
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
Dengan putusan itu, Golden Crown yang semula tidak memiliki izin karena telah dicabut, bisa beroperasi kembali meski harus menunggu proses banding.
Penindakan pelanggaran PSBB di karaoke tersebut dilakukan bersama unsur tiga pilar, yakni Kecamatan Cilandak, Satpol PP, Polsek dan Danramil Cilandak.
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan surat rekomendasi bagi pengelola kafe di seluruh Jakarta untuk bisa memberdayakan musisi kafe.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan, diminta mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Ahmad Kurinia karena masih maraknya hiburan malam beroperasi saat PSBB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved