Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pelaku Usaha Hiburan Batam Putar Strategi di Tengah Pembatasan Ramadan

Hendri Kremer
18/2/2026 17:24
Pelaku Usaha Hiburan Batam Putar Strategi di Tengah Pembatasan Ramadan
Suasana kawasan hiburan malam di Batam yang dipadati pengunjung pada malam hari. Pemerintah Kota Batam menetapkan pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah guna menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah(MI/Hendri Kremer )

PEMBATASAN usaha hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah di Kota Batam tidak hanya berdampak pada jam operasional, tetapi juga memaksa pelaku usaha menyusun ulang strategi bisnis. Kebijakan tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui Surat Edaran tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam aturan itu, tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, bar, klub malam, arena permainan, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan hotel diwajibkan tutup total pada tiga periode utama, yakni H-1 Ramadan serta 1–2 Ramadan, peringatan Nuzulul Quran pada 16–18 Ramadan, serta H-1 Idulfitri hingga H+1 atau 2 Syawal 1447 H. Di luar periode tersebut, operasional dibatasi hanya pukul 22.00–24.00 WIB.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata, menyatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif serta sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menunaikan ibadah puasa.

“Keputusan ini diambil melalui kesepakatan bersama Forkopimda. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban sepanjang Ramadan,” katanya, Rabu (18/2).

Di tengah penerapan pembatasan operasional, para pelaku usaha hiburan mulai menyiasati kondisi dengan berbagai langkah penyesuaian.

Sebagian melakukan efisiensi biaya, merotasi jadwal kerja karyawan, hingga menyiapkan program promosi untuk periode menjelang dan sesudah Idulfitri guna mengantisipasi turunnya pendapatan selama Ramadan.

Seorang pengelola tempat hiburan malam yang enggan disebutkan namanya mengaku kebijakan tersebut sudah menjadi konsekuensi rutin setiap Ramadan. Namun, ia tidak menampik adanya dampak terhadap pendapatan usaha.

“Kalau dibilang berat, pasti ada pengaruhnya. Tapi ini memang sudah agenda tahunan. Kami biasanya mengatur ulang operasional dan menekan biaya supaya tetap bisa bertahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, periode setelah Lebaran biasanya menjadi momentum untuk menutup kekurangan selama Ramadan.

“Biasanya setelah Idulfitri justru ramai. Kami berharap tahun ini juga begitu,” katanya.

Selama ini, Ramadan memang identik dengan menurunnya aktivitas hiburan malam. Meski demikian, pelaku usaha optimistis lonjakan kunjungan akan terjadi setelah Lebaran, seiring meningkatnya mobilitas wisatawan dan masyarakat yang merayakan Idulfitri.

Di sisi lain, restoran dan rumah makan tetap diizinkan beroperasi pada siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai atau gorden. Pemerintah Kota Batam juga membentuk tim terpadu guna melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan atau penutupan usaha. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan kepentingan menjaga ketertiban dan kondusivitas selama Ramadan dengan keberlanjutan roda perekonomian, khususnya di sektor hiburan. (HK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya