Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATASAN usaha hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah di Kota Batam tidak hanya berdampak pada jam operasional, tetapi juga memaksa pelaku usaha menyusun ulang strategi bisnis. Kebijakan tersebut ditetapkan Pemerintah Kota Batam bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui Surat Edaran tertanggal 9 Februari 2026.
Dalam aturan itu, tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, bar, klub malam, arena permainan, panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan hotel diwajibkan tutup total pada tiga periode utama, yakni H-1 Ramadan serta 1–2 Ramadan, peringatan Nuzulul Quran pada 16–18 Ramadan, serta H-1 Idulfitri hingga H+1 atau 2 Syawal 1447 H. Di luar periode tersebut, operasional dibatasi hanya pukul 22.00–24.00 WIB.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata, menyatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif serta sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menunaikan ibadah puasa.
“Keputusan ini diambil melalui kesepakatan bersama Forkopimda. Tujuannya untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban sepanjang Ramadan,” katanya, Rabu (18/2).
Di tengah penerapan pembatasan operasional, para pelaku usaha hiburan mulai menyiasati kondisi dengan berbagai langkah penyesuaian.
Sebagian melakukan efisiensi biaya, merotasi jadwal kerja karyawan, hingga menyiapkan program promosi untuk periode menjelang dan sesudah Idulfitri guna mengantisipasi turunnya pendapatan selama Ramadan.
Seorang pengelola tempat hiburan malam yang enggan disebutkan namanya mengaku kebijakan tersebut sudah menjadi konsekuensi rutin setiap Ramadan. Namun, ia tidak menampik adanya dampak terhadap pendapatan usaha.
“Kalau dibilang berat, pasti ada pengaruhnya. Tapi ini memang sudah agenda tahunan. Kami biasanya mengatur ulang operasional dan menekan biaya supaya tetap bisa bertahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, periode setelah Lebaran biasanya menjadi momentum untuk menutup kekurangan selama Ramadan.
“Biasanya setelah Idulfitri justru ramai. Kami berharap tahun ini juga begitu,” katanya.
Selama ini, Ramadan memang identik dengan menurunnya aktivitas hiburan malam. Meski demikian, pelaku usaha optimistis lonjakan kunjungan akan terjadi setelah Lebaran, seiring meningkatnya mobilitas wisatawan dan masyarakat yang merayakan Idulfitri.
Di sisi lain, restoran dan rumah makan tetap diizinkan beroperasi pada siang hari dengan syarat menutup area makan menggunakan tirai atau gorden. Pemerintah Kota Batam juga membentuk tim terpadu guna melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan atau penutupan usaha. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan kepentingan menjaga ketertiban dan kondusivitas selama Ramadan dengan keberlanjutan roda perekonomian, khususnya di sektor hiburan. (HK/E-4)
Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tetap meloloskan pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan.
Seorang remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
Pengesahan Raperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku UMKM
Minuman keras mempunyai dampak buruk bagi generasi muda dan keberadaan Helen's Night Mart tidak memberikan manfaat.
. Frozenland terletak di lantai 2 Trans Studio Mall Bandung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved