Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran. Kebijakan ini dinilai pelaku industri sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan usaha dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah kemasan polos sepenuhnya, melainkan kemasan yang distandarkan.
"Jadi, mungkin yang kita pahami ya bahwa memang ada awalnya wacana untuk penerapan kemasan rokok yang polos ya. Tapi kalau kita kembali merujuk kepada PP 28 Tahun 2024 itu sebenarnya yang diharapkan itu adalah kemasan yang standar ya," ujarnya dalam program Kontroversi MetroTV beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan kebijakan ini akan dilakukan melalui harmonisasi dan diskusi publik. "Tapi perlu diingat juga ada kewenangan pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat," imbuhnya.
Namun, dari sisi industri, kebijakan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mempertanyakan legitimasi Kemenkes dalam mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada mandat eksplisit dalam regulasi yang memberi kewenangan tersebut.
Benny juga mengungkapkan bahwa draf awal yang diterima pelaku usaha mengarah pada kemasan polos, sementara draf terbaru yang memuat rincian standardisasi belum diterima. Ia menilai, bahkan jika hanya menyangkut warna, kebijakan ini tetap melanggar hak kekayaan intelektual.
"Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu kan hak cipta," terang Benny.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis, termasuk gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan produk. Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok berpotensi menghapus identitas merek yang sah secara hukum.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa rokok masih merupakan produk legal yang boleh diproduksi, dipromosikan, dan dijual. Jika seluruh kemasan diseragamkan, konsumen akan kesulitan membedakan satu merek dengan yang lain, meskipun nama merek tetap dicantumkan dalam ukuran kecil.
Ia juga menolak perbandingan dengan negara-negara seperti Malaysia dan Singapura yang telah menerapkan kebijakan serupa.
"Kalau kita bandingkan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura, jauh berbeda. Kita punya kebun tembakau, kita punya kebun cengkeh, kita punya industri yang banyak," tegas Benny.
Dengan ekosistem industri tembakau yang terintegrasi dari hulu ke hilir dan melibatkan jutaan tenaga kerja, kebijakan ini dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap industri nasional dan kedaulatan ekonomi. (E-3)
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) sebagai upaya menekan angka perokok pemula mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Aturan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kemasan standar yang dimaksud tidak menghapus logo dan merek, melainkan hanya menyeragamkan elemen seperti warna, informasi kesehatan, dan kadar kandungan.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Tekanan yang menghantam industri tembakau membuat banyak pihak semakin waspada terhadap kebijakan baru yang dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi dan lapangan kerja.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif.
Keputusan Cukai Rokok (CHT) 2026 tidak naik disambut Apindo dan AMTI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved