Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Polemik mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek terus berlanjut. Ketidakselarasan di jajaran internal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi sorotan, terutama karena proses pembahasan regulasi tetap berjalan meski Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pembahasan aturan akan ditunda.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan sudah sepatutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, industri tembakau telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan industri tembakau memiliki kontribusi yang signifikan bagi ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah dimanfaatkan sebesar 40% untuk mendukung biaya kesehatan. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa industri tembakau telah memberikan kontribusi langsung pada mitigasi persoalan kesehatan masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat Indonesia terkait bahaya merokok dan kembali kepada hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” ungkapnya, Kamis (12/12).
Di tengah upaya jajaran Kemenkes untuk terus mendorong pembahasan Rancangan Permenkes, Merrijantij mengungkapkan, hingga saat ini, Kemenperin belum dilibatkan secara resmi oleh Kemenkes. Hal ini menunjukkan minimnya koordinasi antar kementerian dalam pembahasan regulasi tersebut.
Padahal, Merrijantij mengatakan pihaknya telah menyiapkan data-data mengenai potensi atau risiko dampak negatif dari Rancangan Permenkes untuk menjadi bahan diskusi dengan Kemenkes dan kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin memastikan bahwa suara industri juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh Kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita sudah menyiapkan posisi industri secara lebih komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah memperingatkan bahwa Rancangan Permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau dan mengancam stabilitas tenaga kerja di sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza juga telah menyampaikan kekhawatirannya akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes sendiri mengakui bahwa Rancangan Permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkes, Sundoyo, menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun, langkah internalisasi ini memunculkan pertanyaan terhadap tujuan utama dari jajaran Kemenkes yang terus mendorong pembahasan Rancangan Permenkes ini, mengingat Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menyatakan bahwa pembahasan rancangan regulasi tersebut ditunda. (Z-11)
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) sebagai upaya menekan angka perokok pemula mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Aturan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kemasan standar yang dimaksud tidak menghapus logo dan merek, melainkan hanya menyeragamkan elemen seperti warna, informasi kesehatan, dan kadar kandungan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menegaskan hingga saat ini belum ada bukti ilmiah yang menyatakan obat herbal bisa mencegah atau mengobati penyakit Tuberkulosis (Tb).
Kemenkes menegaskan pengobatan Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras gratis di RSCM
Kemenkes ingatkan potensi penularan campak saat mudik Lebaran. Simak imbauan vaksinasi dan tips cegah penularan campak saat berlibur bersama keluarga!
Berdasarkan data Kemenkes hingga minggu ke-8 tahun 2026, tercatat sebanyak 10.453 kasus suspek campak, dengan 8.372 kasus terkonfirmasi dan enam kasus kematian.
Antisipasi lonjakan kasus, Kemenkes siapkan layanan vaksin campak (vaksin MR) di posko mudik Lebaran 2026, terutama di bandara dan pelabuhan. Cek detailnya!
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan campak menjelang periode mudik dan libur Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved