Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Polemik mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek terus berlanjut. Ketidakselarasan di jajaran internal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi sorotan, terutama karena proses pembahasan regulasi tetap berjalan meski Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pembahasan aturan akan ditunda.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan sudah sepatutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, industri tembakau telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.
Merrijantij juga menjelaskan industri tembakau memiliki kontribusi yang signifikan bagi ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah dimanfaatkan sebesar 40% untuk mendukung biaya kesehatan. Hal ini menurutnya menunjukkan bahwa industri tembakau telah memberikan kontribusi langsung pada mitigasi persoalan kesehatan masyarakat.
“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat Indonesia terkait bahaya merokok dan kembali kepada hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” ungkapnya, Kamis (12/12).
Di tengah upaya jajaran Kemenkes untuk terus mendorong pembahasan Rancangan Permenkes, Merrijantij mengungkapkan, hingga saat ini, Kemenperin belum dilibatkan secara resmi oleh Kemenkes. Hal ini menunjukkan minimnya koordinasi antar kementerian dalam pembahasan regulasi tersebut.
Padahal, Merrijantij mengatakan pihaknya telah menyiapkan data-data mengenai potensi atau risiko dampak negatif dari Rancangan Permenkes untuk menjadi bahan diskusi dengan Kemenkes dan kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin memastikan bahwa suara industri juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh Kemenkes.
“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita sudah menyiapkan posisi industri secara lebih komprehensif,” imbuhnya.
Di samping itu, Merrijantji telah memperingatkan bahwa Rancangan Permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau dan mengancam stabilitas tenaga kerja di sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza juga telah menyampaikan kekhawatirannya akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi secara matang.
Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes sendiri mengakui bahwa Rancangan Permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkes, Sundoyo, menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun, langkah internalisasi ini memunculkan pertanyaan terhadap tujuan utama dari jajaran Kemenkes yang terus mendorong pembahasan Rancangan Permenkes ini, mengingat Menkes Budi Gunadi Sadikin telah menyatakan bahwa pembahasan rancangan regulasi tersebut ditunda. (Z-11)
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama (plain packaging) sebagai upaya menekan angka perokok pemula mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Aturan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama tidak cocok diterapkan di Indonesia.
Setiap negara memiliki karakteristik tersendiri dalam membentuk regulasi, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketenagakerjaan.
Kemasan standar yang dimaksud tidak menghapus logo dan merek, melainkan hanya menyeragamkan elemen seperti warna, informasi kesehatan, dan kadar kandungan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran.
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Untuk mencegah terjadinya penularan di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti memantau perkembangan situasi kejadian penyakit virus Nipah di India dan negara-negara lain,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved