Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pembekuan akun praktik BPJS dr Piprim Basarah Yanuarso di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menuai pro dan kontra di tengah publik. Langkah ini dinilai mempersulit akses layanan kesehatan, terlebih di saat Indonesia masih kekurangan dokter jantung anak.
Demikian disampaikan Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho. Ia menyayangkan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan pihak RSCM tersebut. Menurutnya, keputusan ini secara langsung menghalangi pasien BPJS untuk mendapatkan layanan medis yang sangat vital.
Ia mengatakan banyak pasien yang selama ini bergantung pada Piprim kini bisa beralih ke jalur swasta, dengan biaya pemeriksaan mencapai sekitar Rp4 juta.
Kemenkes berdalih bahwa pemindahan Piprim ke RS Fatmawati dilakukan demi pemerataan layanan subspesialis. Namun, menurut Agung, alasan itu tidak sesuai dengan realita di lapangan.
"Jumlah dokter jantung anak di Indonesia hanya 72 orang dan tersebar di 18 provinsi. Dengan defisit sebesar itu, pembatasan akses BPJS di pusat rujukan nasional seperti RSCM bukanlah pemerataan, melainkan penyempitan akses," kata Agung dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8).
Agung menambahkan, keresahan publik semakin meluas. Petisi daring mulai bermunculan, dan media sosial dipenuhi keluhan dari para orang tua pasien yang kehilangan akses layanan kesehatan.
Atas dasar itu, Rekan Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menjelaskan secara transparan dasar hukum pembekuan akun BPJS dr Piprim.
Melalui akun Instagram pribadinya, @dr.piprim, pada Jumat (22/8), Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu membenarkan akun praktik BPJS miliknya di RSCM telah ditutup. Dengan begitu, ia tidak lagi bisa menerima pasien BPJS di rumah sakit tersebut.
Meski direksi rumah sakit memintanya tetap melayani pasien di poli swasta RSCM Kencana, layanan itu hanya bisa diakses dengan biaya mandiri sekitar Rp 4 juta per kunjungan, termasuk pemeriksaan echocardiography.
“Artinya, bapak ibu yang putra-putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar dengan tarif swasta. Bisa saja biayanya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Piprim.
Piprim menilai kebijakan ini akan memberatkan banyak keluarga pasien yang selama ini ditanganinya menggunakan BPJS. Piprim mengaku telah mengabdi di RSCM selama 28 tahun, sebagian besar untuk pasien peserta BPJS.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa Piprim sebenarnya sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati sejak April 2025. Menurutnya, dokter spesialis anak itu tetap dapat memberikan layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Pasien-pasien Piprim, kata dia, tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di RSUP Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan.
“Baik dengan membayar langsung secara mandiri, dengan asuransi swasta, maupun Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan,” kata Aji kepada wartawan, Sabtu (23/8).
Ia mengatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang dokter memang harus siap ditugaskan di manapun. Mutasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan institusi dan pengembangan layanan kesehatan bagi masyarakat
"Mutasi ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan institusi dan pengembangan layanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya. (P-4)
Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah di bandara
Di Indonesia, gangguan penglihatan akibat kelainan refraksi yang tidak terkoreksi masih menjadi tantangan serius.
Pada 2026 cakupan intervensi diharapkan semakin luas sehingga target penurunan stunting hingga 5 persen pada 2045 dapat tercapai.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai perbedaan Virus Nipah dan COVID-19 berdasarkan data medis dan epidemiologi terkini.
MESKI hingga sore ini (27/1) Kemenkes memastikan nol kasus konfirmasi pada manusia, potensi penyebaran Virus Nipah di Indonesia dinilai "sangat nyata" dan tidak boleh diremehkan.
Untuk mencegah terjadinya penularan di Tanah Air, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti memantau perkembangan situasi kejadian penyakit virus Nipah di India dan negara-negara lain,
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved