Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Larangan dr Piprim Layani Pasien BPJS di RSCM Picu Polemik

Akmal Fauzi
23/8/2025 20:59
Larangan dr Piprim Layani Pasien BPJS di RSCM Picu Polemik
dr Piprim Basarah Yanuarso(Antara/Fitra Ashari)

KEPUTUSAN pembekuan akun praktik BPJS dr Piprim Basarah Yanuarso di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menuai pro dan kontra di tengah publik. Langkah ini dinilai mempersulit akses layanan kesehatan, terlebih di saat Indonesia masih kekurangan dokter jantung anak.

Demikian disampaikan Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho. Ia menyayangkan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan pihak RSCM tersebut.  Menurutnya, keputusan ini secara langsung menghalangi pasien BPJS untuk mendapatkan layanan medis yang sangat vital.

Ia mengatakan banyak pasien yang selama ini bergantung pada Piprim kini bisa beralih ke jalur swasta, dengan biaya pemeriksaan mencapai sekitar Rp4 juta.

Kemenkes berdalih bahwa pemindahan Piprim ke RS Fatmawati dilakukan demi pemerataan layanan subspesialis. Namun, menurut Agung, alasan itu tidak sesuai dengan realita di lapangan.

"Jumlah dokter jantung anak di Indonesia hanya 72 orang dan tersebar di 18 provinsi. Dengan defisit sebesar itu, pembatasan akses BPJS di pusat rujukan nasional seperti RSCM bukanlah pemerataan, melainkan penyempitan akses," kata Agung dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/8).

Agung menambahkan, keresahan publik semakin meluas. Petisi daring mulai bermunculan, dan media sosial dipenuhi keluhan dari para orang tua pasien yang kehilangan akses layanan kesehatan. 

Atas dasar itu, Rekan Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menjelaskan secara transparan dasar hukum pembekuan akun BPJS dr Piprim.

Melalui akun Instagram pribadinya, @dr.piprim, pada Jumat (22/8), Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu membenarkan akun praktik BPJS miliknya di RSCM telah ditutup. Dengan begitu, ia tidak lagi bisa menerima pasien BPJS di rumah sakit tersebut.

Meski direksi rumah sakit memintanya tetap melayani pasien di poli swasta RSCM Kencana, layanan itu hanya bisa diakses dengan biaya mandiri sekitar Rp 4 juta per kunjungan, termasuk pemeriksaan echocardiography. 

“Artinya, bapak ibu yang putra-putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar dengan tarif swasta. Bisa saja biayanya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Piprim.

Piprim menilai kebijakan ini akan memberatkan banyak keluarga pasien yang selama ini ditanganinya menggunakan BPJS. Piprim mengaku telah mengabdi di RSCM selama 28 tahun, sebagian besar untuk pasien peserta BPJS.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan bahwa Piprim sebenarnya sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati sejak April 2025. Menurutnya, dokter spesialis anak itu tetap dapat memberikan layanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Pasien-pasien Piprim, kata dia, tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di RSUP Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan.

“Baik dengan membayar langsung secara mandiri, dengan asuransi swasta, maupun Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan,” kata Aji kepada wartawan, Sabtu (23/8).

Ia mengatakan Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang dokter memang harus siap ditugaskan di manapun. Mutasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan institusi dan pengembangan layanan kesehatan bagi masyarakat

Ia menambahkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang dokter harus siap ditugaskan di mana saja. “Mutasi ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kebutuhan institusi dan pengembangan layanan kesehatan bagi masyarakat," ujarnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya