Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
PROGRAM Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan produksi tembakau Indonesia dalam satu tahun mencapai 200 ribu ton. Di sisi lain, kebutuhan industri tembakau membutuhkan tembakau hingga 315 ribu hingga 340 ribu ton per tahun.
"Kebutuhan tembakau oleh perusahaan-perusahaan atau industri rokok di Indonesia yang sangat besar itu perlu dilihat apakah suplainya mencukupi. Seperti yang kita tahu, rokok di Indonesia itu tidak hanya dibuat dengan tembakau nasional. Jadi produksi domestik itu tidak bisa memenuhi kebutuhan produksi, maksudnya ke produksi tembakau nasional," ujar Nina saat dihubungi, Senin (16/6).
Terkait Gudang Garam yang memutuskan untuk tidak membeli bahan baku tembakau dari wilayah Temanggung dengan alasan kondisi ekonomi yang tidak kondusif serta stok bahan baku yang masih melimpah di gudang perusahaan, Nina menyebut hal itu harus diteliti kembali.
"Kita perlu cek kembali, apakah satu, Gudang Garam membeli impor terlalu besar sehingga tidak menyerap hasil tembakau nasional, karena dia sudah punya pasokan yang lebih besar dari tembakau impor. Kedua, apakah memang Gudang Garam sengaja untuk stok lebih banyak agar harga ke depannya jauh lebih murah sehingga nanti Gudang Garam atau industri rokok pada umumnya akan membeli tembakau yang lebih murah karena harganya sudah turun," bebernya.
Kementerian Pertanian (Kementan) pun diminta melakukan mitigasi risiko jika nantinya terjadi penurunan demand produksi rokok dan akhirnya berdampak pada penurunan suplai produksi rokok.
"Kalau dia mengintervensi petani komoditas lainnya untuk tetap terjaga sejahtera, maka Kementan ini sepertinya melepas begitu saja petani tembakau pada industri. Jadi semua pasokan dari petani tembakau itu langsung ke tengkulak dan langsung ke industri. Kementan tidak mengintervensi pada misalnya pembatasan harga agar harganya (tembakau) tidak jatuh dan sebagainya. Dan akhirnya tengkulak yang menjadi distributor atau kaki taÂngannya industri ini seenaknya pasang harga," imbuhnya.
Kendati demikian, Nina mengungkapkan bahwa tidak ada hubungan antara naiknya tarif cukai dengan penggunaan rokok ilegal yang mengalami kenaikan.
"Riset CISDI (Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives) yang terbaru memperlihatkan bahwa tidak ada kemerataan munculnya rokok ilegal di seluruh wilayah di Indonesia dan hanya daerah-daerah tertentu yang rokok ilegalnya tinggi, yaitu misalnya daerah yang ada pelabuhannya, daerah yang dekat dengan perbatasan dengan negara lain. Berarti itu ada efek pengawasan di sini yang harusnya menjadi fokus bukan pada kebijakannya," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Temanggung Agus Setyawan menyatakan akan membentuk kawasan industri hasil tembakau agar hasil panen petani bisa terserap maksimal dan tidak bergantung sepenuhnya pada industri rokok besar.
"Kita akan mencoba untuk bisa merintis itu dan kemarin dari asisten dua sudah mengajukan ke saya untuk rintisan di tahun 2026, tapi apakan nanti bisa direalisasi kita lihat nanti. Kita masih berhitung karena efisiensi dan macam-macam," katanya. (E-3)
Seruan moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Penolakan terhadap pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat.
Fasilitas ini menjadi pabrik produk tembakau bebas asap pertama milik PMI di Asia Tenggara dan yang ketujuh di dunia.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menekankan pentingnya operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal) yang sesuai dengan regulasi.
Pajanan rokok pada ibu hamil berdampak risiko stunting seperti kelahiran bayi dengan berat badan rendah (BBLR) hingga zat berbahaya yang dapat menghambat pertumbuhan janin.
Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan para perokok, tetapi juga bagi kesehatan orang-orang di sekeliling mereka.
Kementerian Kesehatan dalam implementasi PP 28 Tahun 2024 baru sebatas pemanasan atau stretching.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved