Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan produksi tembakau Indonesia dalam satu tahun mencapai 200 ribu ton. Di sisi lain, kebutuhan industri tembakau membutuhkan tembakau hingga 315 ribu hingga 340 ribu ton per tahun.
"Kebutuhan tembakau oleh perusahaan-perusahaan atau industri rokok di Indonesia yang sangat besar itu perlu dilihat apakah suplainya mencukupi. Seperti yang kita tahu, rokok di Indonesia itu tidak hanya dibuat dengan tembakau nasional. Jadi produksi domestik itu tidak bisa memenuhi kebutuhan produksi, maksudnya ke produksi tembakau nasional," ujar Nina saat dihubungi, Senin (16/6).
Terkait Gudang Garam yang memutuskan untuk tidak membeli bahan baku tembakau dari wilayah Temanggung dengan alasan kondisi ekonomi yang tidak kondusif serta stok bahan baku yang masih melimpah di gudang perusahaan, Nina menyebut hal itu harus diteliti kembali.
"Kita perlu cek kembali, apakah satu, Gudang Garam membeli impor terlalu besar sehingga tidak menyerap hasil tembakau nasional, karena dia sudah punya pasokan yang lebih besar dari tembakau impor. Kedua, apakah memang Gudang Garam sengaja untuk stok lebih banyak agar harga ke depannya jauh lebih murah sehingga nanti Gudang Garam atau industri rokok pada umumnya akan membeli tembakau yang lebih murah karena harganya sudah turun," bebernya.
Kementerian Pertanian (Kementan) pun diminta melakukan mitigasi risiko jika nantinya terjadi penurunan demand produksi rokok dan akhirnya berdampak pada penurunan suplai produksi rokok.
"Kalau dia mengintervensi petani komoditas lainnya untuk tetap terjaga sejahtera, maka Kementan ini sepertinya melepas begitu saja petani tembakau pada industri. Jadi semua pasokan dari petani tembakau itu langsung ke tengkulak dan langsung ke industri. Kementan tidak mengintervensi pada misalnya pembatasan harga agar harganya (tembakau) tidak jatuh dan sebagainya. Dan akhirnya tengkulak yang menjadi distributor atau kaki taÂngannya industri ini seenaknya pasang harga," imbuhnya.
Kendati demikian, Nina mengungkapkan bahwa tidak ada hubungan antara naiknya tarif cukai dengan penggunaan rokok ilegal yang mengalami kenaikan.
"Riset CISDI (Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives) yang terbaru memperlihatkan bahwa tidak ada kemerataan munculnya rokok ilegal di seluruh wilayah di Indonesia dan hanya daerah-daerah tertentu yang rokok ilegalnya tinggi, yaitu misalnya daerah yang ada pelabuhannya, daerah yang dekat dengan perbatasan dengan negara lain. Berarti itu ada efek pengawasan di sini yang harusnya menjadi fokus bukan pada kebijakannya," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Temanggung Agus Setyawan menyatakan akan membentuk kawasan industri hasil tembakau agar hasil panen petani bisa terserap maksimal dan tidak bergantung sepenuhnya pada industri rokok besar.
"Kita akan mencoba untuk bisa merintis itu dan kemarin dari asisten dua sudah mengajukan ke saya untuk rintisan di tahun 2026, tapi apakan nanti bisa direalisasi kita lihat nanti. Kita masih berhitung karena efisiensi dan macam-macam," katanya. (E-3)
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
PT Bintang Harmoni Sejahtera resmi memenuhi syarat NPPBKC setelah pemaparan bisnis di Bea Cukai Malang, membuka jalan bagi produksi tembakau iris yang legal dan tertib.
Tekanan yang menghantam industri tembakau membuat banyak pihak semakin waspada terhadap kebijakan baru yang dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi dan lapangan kerja.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif.
Keputusan Cukai Rokok (CHT) 2026 tidak naik disambut Apindo dan AMTI
Data kesehatan terbaru menunjukkan 1 dari 4 orang dewasa di Indonesia hidup dengan kondisi obesitas atau kelebihan lemak perut.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Wacana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau plain packaging mendapat penolakan keras.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved