Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PT Gudang Garam menghentikan sementara pembelian bahan baku tembakau dari wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Keputusan tersebut diambil karena terjadi penurunan penjualan rokok yang signifikan di pasar domestik.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa selain penurunan penjualan, nilai saham perusahaan juga mengalami penurunan drastis.
“Jika sebelumnya harga saham mereka bisa mencapai Rp90.000 per lembar, kini hanya tersisa sekitar Rp9.600 per lembar,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kunjungan ke fasilitas PT Gudang Garam di Kediri bersama sejumlah anggota DPRD Temanggung dan perwakilan Komite Pertembakauan Kabupaten Temanggung.
“Dengan kondisi seperti ini, situasi memang belum memungkinkan bagi mereka untuk kembali membeli bahan baku, khususnya dari Temanggung,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pihak manajemen Gudang Garam, saat ini stok tembakau yang dimiliki perusahaan sudah mencukupi kebutuhan produksi hingga empat tahun ke depan. Terkait dengan rencana pengembangan kawasan industri hasil tembakau di tingkat kabupaten, Agus mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak bea cukai guna memperoleh kemudahan dalam pengurusan cukai.
“Kita sedang mencoba merintis kawasan tersebut, dan kemarin Asisten II sudah mengajukan rencana untuk dimulai pada tahun 2026. Namun, apakah dapat direalisasikan, masih akan kita kaji lebih lanjut, mengingat aspek efisiensi dan hal-hal lainnya,” tuturnya.
Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung mendukung penuh pengembangan kawasan industri tersebut demi mendorong pertumbuhan UMKM di sektor hasil tembakau, khususnya rokok. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang bergelut di sektor pertembakauan. (Ant/E-3)
PROGRAM Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan produksi tembakau Indonesia dalam satu tahun mencapai 200 ribu ton.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved