Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PT Gudang Garam menghentikan sementara pembelian bahan baku tembakau dari wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Keputusan tersebut diambil karena terjadi penurunan penjualan rokok yang signifikan di pasar domestik.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menjelaskan bahwa selain penurunan penjualan, nilai saham perusahaan juga mengalami penurunan drastis.
“Jika sebelumnya harga saham mereka bisa mencapai Rp90.000 per lembar, kini hanya tersisa sekitar Rp9.600 per lembar,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai kunjungan ke fasilitas PT Gudang Garam di Kediri bersama sejumlah anggota DPRD Temanggung dan perwakilan Komite Pertembakauan Kabupaten Temanggung.
“Dengan kondisi seperti ini, situasi memang belum memungkinkan bagi mereka untuk kembali membeli bahan baku, khususnya dari Temanggung,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari pihak manajemen Gudang Garam, saat ini stok tembakau yang dimiliki perusahaan sudah mencukupi kebutuhan produksi hingga empat tahun ke depan. Terkait dengan rencana pengembangan kawasan industri hasil tembakau di tingkat kabupaten, Agus mengungkapkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pihak bea cukai guna memperoleh kemudahan dalam pengurusan cukai.
“Kita sedang mencoba merintis kawasan tersebut, dan kemarin Asisten II sudah mengajukan rencana untuk dimulai pada tahun 2026. Namun, apakah dapat direalisasikan, masih akan kita kaji lebih lanjut, mengingat aspek efisiensi dan hal-hal lainnya,” tuturnya.
Agus menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung mendukung penuh pengembangan kawasan industri tersebut demi mendorong pertumbuhan UMKM di sektor hasil tembakau, khususnya rokok. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mereka yang bergelut di sektor pertembakauan. (Ant/E-3)
PROGRAM Manager Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi mengungkapkan produksi tembakau Indonesia dalam satu tahun mencapai 200 ribu ton.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik yang bermakna dalam proses penyusunan regulasi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Dihentikannya pembelian tembakau oleh dua perusahaan rokok kretek besar, yaitu PT Gudang Garam dan Nojorono di Temanggung, Jawa Tengah, merupakan kabut hitam perekonomian nasional.
Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan fiskal yang menyangkut IHT harus dirancang secara hati-hati dan presisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved