Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang, pada Sabtu (19/7).
"Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan intelijen yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di laut. Penindakan dilakukan langsung di atas kapal saat para nelayan sedang beroperasi mencari ikan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, Kiagus Nurzaman Muhammad, dalam keterangan Kamis (31/7).
BNN Kota Sabang memimpin langsung pemeriksaan terhadap kapal nelayan, dibantu Bea Cukai Sabang yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh awak kapal. Sebagai bagian dari proses penindakan, para anak buah kapal (ABK) menjalani pemeriksaan dan tes urine secara acak di tempat. Dari puluhan ABK yang diperiksa, dua orang dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Kepala BNN Kota Sabang, Dahlia Sungkar mengatakan para ABK yang terindikasi akan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem layanan rehabilitasi BNN. “Kami terus meningkatkan koordinasi dan patroli bersama, karena laut tidak boleh menjadi celah bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Kerja sama antara BNN dan Bea Cukai merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pengawasan. Sinergi ini juga mempertegas penegakan hukum, khususnya di wilayah perairan dan perbatasan. Penindakan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Bea Cukai dan BNN berkomitmen menjaga Kota Sabang tetap bersih dari narkotika, baik di darat maupun di laut. (RO)
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved