Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DALAM rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Pada hari Senin (8/5), Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan.
Sebanyak 401.320 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Baca juga: Jalankan Fungsi Proteksi Masyarakat dan Penerimaan Negara, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal
“Sebelumnya, sekitar pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara,” ungkap Moch. Arif Setijo Nugroho.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi bangunan sesuai yang diinformasikan. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan bangunan tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Bea Cukai Tegal Sita 1.000 Bungkus Rokok Ilegal Siap Edar dari Rumah Warga
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 15.370 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek.
Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Di Cimahi Dimusnahkan
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp502.798.600,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp344.308.397,00.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RO/S-4)
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan.
Jika barang terlarang yang disita beredar di masyarakat, potensi kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.
Banyak rokok tanpa pita cukai beredar luas di kawasan Singaparna, ibu kota Kabupaten Tasikmalaya.
Operasi digelar dalam rangka pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) Ilegal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Miras dan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merk yang merupakan hasil penindakan petugas gabungan Bea Cukai dan TNI/ Polri bersama Badan POM selama periode 2017-2019.
"Minuman berpemanis yang berlebihan memang dapat menjadi sumber berbagai masalah kesehatan, termasuk meningkatnya tren diabetes dan obesitas."
Pada minuman kemasan 250 ml mengandung 25 gram atau 4,6 sendok teh gula. Padahal Kemenkes merekomendasikan asupan gula maksimal 25 sampai 50 gram per hari.
Pasalnya beleid itu mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) lantaran sejumlah pasal saling bertentangan dan dianggap merugikan.
Dikemas dalam bentuk sosialisasi, kegiatan ini juga menjadi tindakan preventif yang dilaksanakan Bea Cukai Bandar Lampung dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal.
kegiatan operasi pasar yang secara rutin dijalankan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
Bea Cukai Sangatta menghancurkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024 dengan total nilai mencapai Rp1 miliar lebih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved