Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

11,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp17,4 Miliar Dimusnakhan Bea Cukai Kediri

Media Indonesia
25/11/2025 11:43
11,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp17,4 Miliar Dimusnakhan Bea Cukai Kediri
Bea Cukai Kediri memusnahkan 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,4 miliar sebagai bukti komitmen pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan industri resmi.(Bea Cukai Kediri)

SEBANYAK 11.703.532 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp17.426.437.820,00 dimusnahkan Bea Cukai Kediri. Barang kena cukai (BKC) ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada 18-20 November 2025 di PT Mitra Alam Swastika, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan (crusher) dan pembakaran di dalam tungku khusus. Proses ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti tidak dapat diperjualbelikan kembali.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu industri hasil tembakau yang legal, serta menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. 

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pada eksekusi barang bukti agar tidak kembali memasuki peredaran pasar.

“Kegiatan pemusnahan ini menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal. Melalui langkah tegas ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membeli produk hasil tembakau yang legal dan berpita cukai resmi,” pungkas Arintoko. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik