Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 11.703.532 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp17.426.437.820,00 dimusnahkan Bea Cukai Kediri. Barang kena cukai (BKC) ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan pada 18-20 November 2025 di PT Mitra Alam Swastika, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan (crusher) dan pembakaran di dalam tungku khusus. Proses ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti tidak dapat diperjualbelikan kembali.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Kediri dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, mengganggu industri hasil tembakau yang legal, serta menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pada eksekusi barang bukti agar tidak kembali memasuki peredaran pasar.
“Kegiatan pemusnahan ini menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang-barang ilegal. Melalui langkah tegas ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membeli produk hasil tembakau yang legal dan berpita cukai resmi,” pungkas Arintoko. (Z-2)
Bea Cukai Madura memusnahkan 13 juta batang rokok ilegal senilai Rp19,5 miliar sebagai hasil penindakan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved