Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 13 juta batang rokok ilegal dengan total nilai mencapai Rp19,5 miliar dimusnahkan Bea Cukai Madura. Pemusnahan barang kena cukai (BKC) tersebut digelar di halaman Kantor Bea Cukai Madura pada Rabu (19/11).
Bea Cukai Madura musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok sejumlah 13 juta batang senilai Rp19,5 miliar. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Madura pada Rabu (19/11).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian penindakan yang telah dilaksanakan oleh Bea Cukai Madura.
“Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang, yang dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau ditenggelamkan, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan,” ujar Andru.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan pemangku kepentingan, antara lain Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas I B, serta jajaran Kemenkeu Satu Madura.
Kehadiran para pejabat lintas instansi tersebut menunjukkan adanya sinergi yang kuat antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Madura dan sekitarnya.
“Sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan jajaran Kemenkeu Satu menjadi kunci dalam memperkuat penegakan hukum dan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujar Andru.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Madura menegaskan komitmennya untuk terus melindungi kepentingan dan hak-hak keuangan negara, sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha rokok legal.
“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi rokok ilegal,” pungkas Andru. (Z-2)
Berbagai bentuk penolakan dan keberatan muncul dari berbagai elemen masyarakat dalam penyelenggaraan forum Uji Publik Kajian Penentuan Batas Maksimal Nikotin dan Tar.
Ali Rido menyoroti risiko moral hazard apabila pelanggaran dianggap dapat dikompromikan melalui perubahan kebijakan.
Di tengah kontribusi cukai yang mencapai ratusan triliun rupiah dan keterlibatan jutaan tenaga kerja, industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan kebijakan yang kian kompleks.
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024 hingga Desember 2025.
Bea Cukai Kediri memusnahkan 11,7 juta batang rokok ilegal senilai Rp17,4 miliar sebagai bukti komitmen pemberantasan rokok ilegal dan perlindungan industri resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved