Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau. Praktik tersebut dinilai terus menggerus penerimaan negara dan mengancam keberlangsungan industri tembakau yang taat regulasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pergerakan kapal yang diduga membawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Satgas Patroli Laut BC 10029 dan BC 15026 segera melakukan penyisiran hingga menemukan kapal mencurigakan tersebut. Meski sempat mencoba menghindari pemeriksaan dengan mengandaskan diri, petugas berhasil menghentikan kapal dan membawa muatan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
"Hasil pemeriksaan mencatat 115.200 batang rokok merek PSG dan 256.000 batang rokok merek UFO MIND tanpa pita cukai dan tanpa dokumen kepabeanan. Penindakan terbaru dilakukan pada Senin (1/12) malam, ketika satu kapal kayu (pompong) tanpa nama ditemukan mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal di Perairan Pulau Ngenang," katanya, Minggu (7/12).
Kapal diketahui berangkat dari Teluk Nipah menuju Tanjung Uban dengan dugaan kuat untuk mengedarkan rokok ilegal melalui jalur laut. Dia menegaskan peredaran rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi ekonomi nasional.
“Rokok ilegal menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor cukai dan merusak persaingan usaha yang sehat. Industri hasil tembakau yang patuh aturan menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus bersaing dengan produk yang tidak membayar cukai,” ujarnya.
Dalam kasus ini, nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Bea Cukai Batam memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman ekonomi yang harus diberantas hingga ke akar. Selain menghilangkan pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan layanan publik, peredaran produk ilegal juga menekan industri yang taat membayar cukai dan menyerap banyak tenaga kerja nasional.
“Pengawasan jalur laut akan terus kami perkuat melalui patroli dan respons cepat atas informasi masyarakat. Kami berkomitmen memutus rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan negara,” tambahnya. (HK/E-4)
Sebanyak 2.390.000 batang rokok tanpa pita cukai (polos) diamankan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY), pada Minggu (23/11).
Dalam rentang waktu dua pekan, dari 8 hingga 18 November 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran 757.650 batang rokok ilegal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Penindakan ini berhasil mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta.
Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur Batam.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam.
Barang yang dimusnahkan sebanyak 136 ton, dengan nilai estimasi sekitar Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sejumlah paruh burung rangkong gading dan taring beruang madu yang dikemas rapi dalam paket kiriman,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved