Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal senilai Rp15,8 Miliar

Media Indonesia
07/11/2025 16:39
Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal senilai Rp15,8 Miliar
Ilustrasi(Dok Bea Cukai Batam)

BEA Cukai Batam memusnahkan barang ilegal hasil penindakan  periode tahun 2025 pada Rabu (5/11). Barang ilegal yang menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN) tersebut sebanyak 136 ton, dengan nilai estimasi sekitar Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hingga Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai BMMN. Pemusnahan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu di Kantor Bea Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo. 

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis komoditas, antara lain:

- 13,8 juta batang barang kena cukai hasil tembakau dan 1,6 kilogram tembakau iris,
- 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol (MMEA),
- 2.297 koli pakaian bekas (ballpress),
- 201 unit handphone dan tablet, serta 1.036 perabotan rumah tangga,
- 751 makanan dan obat tidak layak edar, 491 oli dan produk kimia, dan 125 material logam,
- 61 senapan angin dan komponennya,
- 30 barang pecah belah,
- 14 mainan dan sex toys, serta
- 6 unit scrap elektronik dan besi.

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata upaya kami dalam memastikan seluruh barang hasil penindakan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel. Kami pun berkomitmen menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Zaky.

Selain itu, kinerja pengawasan Bea Cukai Batam juga menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang 2025. Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam menerbitkan 1.547 surat bukti penindakan (SBP) atau meningkat 239% dibandingkan 2024. Selain itu, terdapat 22 kasus penyidikan pidana kepabeanan dan cukai, dengan 12 di antaranya telah berstatus P-21.

Dalam bidang cukai, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme ultimum remidium terhadap 42 laporan pelanggaran, menghasilkan sanksi administratif sebesar Rp6,2 miliar.

Zaky juga mengatakan, peningkatan pengawasan ini turut berdampak positif terhadap penerimaan negara. Hingga periode yang sama, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp755,87 miliar, atau 167% dari target Rp452,33 miliar. 

Rinciannya:

  • bea masuk: Rp325,31 miliar (97% target),
  • bea keluar: Rp369,12 miliar (436% target),
  • cukai: Rp61,44 miliar (194% target)

“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam membantu Bea Cukai Batam memberantas penyelundupan demi terciptanya iklim usaha yang sehat,” pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik