Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam. Pakaian bekas yang diselundupkan dengan modus penitipan bagasi penumpang ini ditemukan dalam jumlah besar dan tidak sesuai dengan ketentuan barang pribadi.
Penindakan tersebut dilakukan pada bulan November 2025, dengan temuan terakhir pada 27 hingga 30 November 2025, 39 koli pakaian bekas asal Malaysia dan Singapura berhasil diamankan di Pelabuhan Batam Centre. Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) atas upaya penyelundupan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui pengawasan rutin di terminal kedatangan penumpang internasional. Petugas melakukan analisis profil penumpang dan pemindaian bagasi menggunakan mesin X-ray, yang akhirnya mengungkap adanya barang ilegal tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pakaian bekas dan barang campuran dalam jumlah yang tidak wajar. Barang-barang ini tidak dapat dibuktikan sebagai barang untuk keperluan pribadi, melainkan untuk diperjualbelikan,” katanya, Kamis (4/12).
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa dalam setiap temuan, barang tersebut dititipkan kepada porter, dan pemiliknya memilih untuk meninggalkan barangnya saat diminta hadir untuk klarifikasi. Seluruh barang kemudian disita dan disegel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemasukan pakaian bekas ilegal ini jelas melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Perdagangan yang melarang barang bekas impor masuk ke Indonesia. Selain berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat, pakaian bekas ilegal ini juga dapat merugikan industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan pakaian bekas ilegal. "Kami mengajak masyarakat untuk mendukung produk lokal, yang dapat membantu memperkuat ekonomi Indonesia dan menjaga kesehatan bersama," ujarnya.
Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan barang ilegal yang merugikan masyarakat dan industri lokal. (HK/E-4)
Pakaian impor bekas atau thrifting yang jadi limbah impor kembali memanas di akhir tahun memicu terbongkarnya penyelundupan skala besar
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan atas kasus perdagangan 439 bal pakaian bekas impor masih terus berproses.
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang selama ini beredar melalui jalur thrifting di Jakarta dan sekitarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 bal (ball press) yang diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.
Langkah paling efektif untuk menangani maraknya produk thrifting adalah dengan menghentikan masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Barang yang dimusnahkan sebanyak 136 ton, dengan nilai estimasi sekitar Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sejumlah paruh burung rangkong gading dan taring beruang madu yang dikemas rapi dalam paket kiriman,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved