Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam memastikan seluruh limbah elektronik asal Amerika Serikat yang tertahan di Pelabuhan Batam wajib dikeluarkan dari wilayah Indonesia. Otoritas menegaskan tidak ada opsi lain selain melakukan pemulangan kembali (re-ekspor) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan bahwa hingga saat ini terdapat 914 kontainer limbah elektronik yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan impor. Seluruh kontainer tersebut merupakan hasil pengawasan Bea Cukai dalam beberapa waktu terakhir.
“Prinsipnya, limbah elektronik ini harus keluar dari Indonesia. Itu menjadi fokus utama kami,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/1).
Dia menjelaskan, Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam menyelesaikan proses administrasi yang dipersyaratkan.
Proses re-ekspor, kata dia, tidak hanya melibatkan Bea Cukai, tetapi juga memerlukan verifikasi serta persetujuan dari kementerian terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan pemulangan limbah berbahaya tersebut berjalan sesuai prosedur.
Sejauh ini, Bea Cukai memastikan tidak ada penambahan jumlah kontainer limbah elektronik yang masuk ke Batam. Angka 914 kontainer merupakan akumulasi dari hasil pemeriksaan sebelumnya yang dinyatakan melanggar ketentuan impor.
Adapun keterlambatan pemulangan limbah tersebut sebagian besar disebabkan oleh kendala pengurusan dokumen di pihak importir. Meski demikian, Bea Cukai berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus ini agar tidak menimbulkan risiko lingkungan bagi wilayah Batam.
“Saat ini bola ada di pihak perusahaan. Mereka harus segera melengkapi persyaratan yang diminta KLHK agar izin re-ekspor dapat diterbitkan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga memastikan pengawasan di pelabuhan akan terus diperketat guna mencegah masuknya limbah ilegal dan memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(H-2)
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam.
Barang yang dimusnahkan sebanyak 136 ton, dengan nilai estimasi sekitar Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sejumlah paruh burung rangkong gading dan taring beruang madu yang dikemas rapi dalam paket kiriman,”
Gerakan ”Kelola e-Waste, Sayangi Bumi” berlangsung pada 14 Oktober hingga 31 Desember 2025, dengan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved