Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Batam, bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya ke luar daerah selama mudik Idul Fitri 2025.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau Completely Built Up (CBU) dengan huruf X, Z, V, atau U pada platnya tidak termasuk dalam aturan tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan roda empat berpelat FTZ. Persyaratan tersebut meliputi pengajuan lokasi tujuan, alasan pengeluaran kendaraan, serta dokumen legalitas seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB, NPWP, dan SIM. Selain itu, pemohon harus menyerahkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk tunai.
“Permohonan dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dan dokumen fisik diserahkan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Setelah persyaratan lengkap, akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Sementara,” katanya, Kamis (27/3).
Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri serta memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana.
Kendaraan yang dibawa keluar Batam wajib dikembalikan dalam waktu maksimal 45 hari. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, jaminan yang telah diserahkan akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara.
Setelah kembali ke Batam, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Batam dapat menjalani mudik dengan lebih nyaman tanpa mengkhawatirkan regulasi terkait kendaraan berpelat FTZ. (H-2)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam.
Barang yang dimusnahkan sebanyak 136 ton, dengan nilai estimasi sekitar Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sejumlah paruh burung rangkong gading dan taring beruang madu yang dikemas rapi dalam paket kiriman,”
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
"Perubahan cuaca yang cepat juga perlu menjadi perhatian dalam merencanakan perjalanan darat, laut, dan udara, termasuk aktivitas luar ruang seperti ibadah dan wisata."
BNPB memprediksi cuaca di Indonesia didominasi hujan ringan hingga sedang dalam tiga hari ke depan. Sejumlah wilayah berpotensi hujan lebat dan angin kencang selama mudik Lebaran.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Perawat PMI Cabang Jakarta Timur, Ahmad Zulfikar, menjelaskan bahwa pemudik yang memeriksakan diri rata-rata mengeluhkan sakit kepala hebat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved