Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Batam, bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya ke luar daerah selama mudik Idul Fitri 2025.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau Completely Built Up (CBU) dengan huruf X, Z, V, atau U pada platnya tidak termasuk dalam aturan tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan roda empat berpelat FTZ. Persyaratan tersebut meliputi pengajuan lokasi tujuan, alasan pengeluaran kendaraan, serta dokumen legalitas seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB, NPWP, dan SIM. Selain itu, pemohon harus menyerahkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk tunai.
“Permohonan dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dan dokumen fisik diserahkan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Setelah persyaratan lengkap, akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Sementara,” katanya, Kamis (27/3).
Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri serta memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana.
Kendaraan yang dibawa keluar Batam wajib dikembalikan dalam waktu maksimal 45 hari. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, jaminan yang telah diserahkan akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara.
Setelah kembali ke Batam, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Batam dapat menjalani mudik dengan lebih nyaman tanpa mengkhawatirkan regulasi terkait kendaraan berpelat FTZ. (H-2)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam.
Barang yang dimusnahkan sebanyak 136 ton, dengan nilai estimasi sekitar Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sejumlah paruh burung rangkong gading dan taring beruang madu yang dikemas rapi dalam paket kiriman,”
persiapan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, di tengah proyeksi 143,9 juta pergerakan masyarakat selama periode libur mudik lebaran 2026.
Memfasilitasi perjalanan pulang kampung tanpa biaya transportasi yang tinggi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program Mudik Gratis Pemprov DKI 2026.
Kebiasaan melepas aki yang dulunya dianggap ampuh mencegah aki soak atau korsleting, justru berisiko menimbulkan masalah baru pada mobil modern.
Jika sebelumnya banyak masyarakat yang baru memesan tiket satu minggu sebelum keberangkatan, tahun ini tren pemesanan justru melonjak sejak dini.
Salah satu risiko yang paling sering diabaikan saat meninggalkan kendaraan untuk mudik adalah penurunan daya aki atau aki soak.
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved