Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BEA Cukai Batam, bersama Polda Kepulauan Riau dan Bappeda Kepri, memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan berpelat Free Trade Zone (FTZ) untuk membawa kendaraan pribadinya ke luar daerah selama mudik Idul Fitri 2025.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara itu, kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau Completely Built Up (CBU) dengan huruf X, Z, V, atau U pada platnya tidak termasuk dalam aturan tersebut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan roda empat berpelat FTZ. Persyaratan tersebut meliputi pengajuan lokasi tujuan, alasan pengeluaran kendaraan, serta dokumen legalitas seperti foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB, NPWP, dan SIM. Selain itu, pemohon harus menyerahkan jaminan berupa PPN yang terutang dalam bentuk tunai.
“Permohonan dapat diajukan melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM, dan dokumen fisik diserahkan ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar. Setelah persyaratan lengkap, akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Sementara,” katanya, Kamis (27/3).
Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan mengurus surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri serta memastikan kendaraan tidak terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana.
Kendaraan yang dibawa keluar Batam wajib dikembalikan dalam waktu maksimal 45 hari. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, jaminan yang telah diserahkan akan disetorkan sebagai pajak ke kas negara.
Setelah kembali ke Batam, kendaraan akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang akan diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Batam dapat menjalani mudik dengan lebih nyaman tanpa mengkhawatirkan regulasi terkait kendaraan berpelat FTZ. (H-2)
BEA Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10).
MENGHADAPI potensi tekanan ekonomi akibat kebijakan tarif resiprokal yang akan diterapkan Amerika Serikat (AS), Bea Cukai Batam mengambil langkah cepat dan strategis.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster melalui Bandara Hang Nadim dan mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp48,3 miliar.
PRAKTIK pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal masih terus berlangsung.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan dengan modus menyembunyikannya di selangkangan.
Bermain gawai dapat menjadi salah satu pemicu mabuk perjalanan.
Mudik bersama anak bisa menciptakan pengalaman baru. Awas perjalanan panjang bisa membuat anak rewel. Simak tips berikut agar perjalanan si kecil nyaman.
Kemacetan di jalan menjadi salah satu tantangan bagi para pemudik. Kondisi ini kerap memicu stres. simak kiat berikut untuk mengatasinya
Bayi memerlukan perhatian ekstra dan kenyamanan selama perjalanan, terutama ketika menggunakan motor yang memiliki kondisi dan kestabilan yang berbeda dengan mobil
Apa saja yang perlu dilakukan agar Lebaran tetap lancar tanpa bantuan ART di rumah? Mari simak kiat berikut.
Dokter spesialis anak lulusan Universitas Padjadjaran dr. Ackni Hartati, Sp.A, M.Kes menyampaikan kiat yang bisa dilakukan orangtua ketika anak sakit saat perjalanan mudik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved