Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Praktik Pendaftaran IMEI Ilegal di Batam masih Terjadi

Hendri Kremer
20/5/2025 10:55
Praktik Pendaftaran IMEI Ilegal di Batam masih Terjadi
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia.(MI/Hendri Kremer)

PRAKTIK pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal masih terus berlangsung. Padahal, pihak Bea Cukai Batam mengeklaim bahwa praktik tersebut telah dihentikan sejak awal 2025. Dalam penelusuran yang dilakukan, pertemuan dengan wartawan menemukan adanya jalur pintas yang memfasilitasi pendaftaran IMEI secara ilegal melalui sejumlah konter ponsel di Batam.

Praktik ini mengindikasikan bahwa sejumlah oknum di lingkungan Bea Cukai Batam diduga terlibat dalam memanfaatkan akses mereka untuk memasukkan ponsel ke dalam sistem IMEI tanpa mengikuti prosedur yang sah. Konter ponsel yang disebut-sebut memiliki akses khusus ini, menurut laporan, melakukan pendaftaran IMEI tanpa melalui jalur resmi, yang semakin memperburuk peredaran ponsel ilegal di pasar.

Data yang dikumpulkan Media Indonesia, ponsel milik konsumen yang hendak didaftarkan IMEI-nya tidak lagi melalui prosedur resmi Bea Cukai, melainkan cukup diserahkan kepada konter HP tertentu. Konter ini kemudian 'membantu' memasukkan ponsel ke dalam sistem IMEI, dengan diduga memanfaatkan jaringan internal yang ada di Bea Cukai Batam. Temuan ini semakin menambah panjang daftar praktik ilegal yang terjadi di kawasan tersebut.

Meski Bea Cukai Batam mengklaim bahwa praktik pendaftaran IMEI ilegal sudah dihentikan sejak awal 2025, temuan terbaru ini mengungkapkan bahwa masih ada oknum yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Hal ini tentunya bertentangan dengan pernyataan resmi yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bea Cukai, yang menyatakan bahwa mereka telah menindak tegas praktik perjokian IMEI sejak tahun baru.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini. Namun, ia juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan oknum di Bea Cukai Batam harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses penyelidikan yang transparan.

"Jika memang terbukti ada oknum yang terlibat, mereka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Evi Octavia. 

Ia juga menambahkan bahwa jika ada masyarakat yang memiliki bukti terkait keterlibatan oknum Bea Cukai Batam dalam praktik ini, diminta untuk melaporkan secara resmi untuk menghindari tuduhan yang tidak berdasar atau fitnah.

Praktik ilegal ini diduga melibatkan sindikat yang memanfaatkan nama toko ponsel di Singapura untuk membuat faktur fiktif. Faktur ini kemudian digunakan untuk mendaftarkan IMEI ponsel iPhone bekas yang berasal dari luar negeri. Tarif untuk layanan ilegal ini bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2 juta per unit ponsel yang terdaftar melalui jalur tidak resmi tersebut.

Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun Bea Cukai telah mengeklaim bahwa praktik tersebut telah dihentikan, kenyataannya masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah dan pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil langkah lebih tegas untuk menanggulangi praktik ilegal ini agar tidak merugikan konsumen dan industri yang beroperasi sesuai dengan aturan. (HK/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya