Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kamu Pre-Order iPhone 16 dari Luar Negeri? Simak Cara Mendaftarkan IMEI di Sini

Melani Pau
15/9/2024 14:21
Kamu Pre-Order iPhone 16 dari Luar Negeri? Simak Cara Mendaftarkan IMEI di Sini
Cara mendaftarkan IMEI iPhone yang dibeli dari luar negeri(Dok. Apple)

APPLE secara resmi meluncurkan iPhone 16 pada Senin (9/9) kemarin, dan mulai dapat membeli perangkat terbaru ini pekan depan, tepatnya pada Jumat (20/9).

Namun, iPhone 16 belum tersedia di Indonesia karena belum ada toko ritel resmi Apple Store di negara ini. Jadi, bagi yang ingin memperoleh iPhone 16 segera, mereka harus membelinya dari luar negeri.

Ponsel yang dibeli dari luar negeri, termasuk iPhone, memerlukan pendaftaran IMEI agar dapat terhubung dengan jaringan operator seluler lokal di Indonesia.

Baca juga : Panduan Cara Buka IMEI iPhone yang Terblokir

Pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui situs resmi Bea Cukai di https://www.beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai yang tersedia di Google Play Store.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan IMEI iPhone 16 di situs Bea Cukai:

  1. Kunjungi laman registrasi yang ditentukan untuk memulai proses.
  2. Isi data pribadi secara lengkap, termasuk nama, nomor KTP, kewarganegaraan, nomor paspor, nomor penerbangan, waktu kedatangan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan email.
  3. Masukkan informasi mengenai barang, seperti spesifikasi ponsel, nomor IMEI, dan harga pembelian.
  4. Verifikasi data dengan memasukkan kode captcha dan Anda akan menerima QR Code untuk dikonfirmasi oleh petugas Bea Cukai.
  5. Jika ingin melakukan verifikasi di bandara, kunjungi pos Bea Cukai dan tunjukkan QR Code dari situs kepada petugas.
  6. Untuk verifikasi di luar bandara, kunjungi kantor Bea Cukai terdekat, tetapi perlu diingat bahwa fasilitas pembebasan bea masuk tidak diberikan dalam kasus ini.
  7. Setelah pendaftaran IMEI, ponsel yang dibeli dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia dalam waktu 2x24 jam.
  8. Pendaftaran IMEI tidak dikenakan biaya, tetapi Anda harus membayar bea masuk dan pajak. Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk hingga sebesar US$500.

Biaya pendaftaran IMEI meliputi beberapa elemen, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean, PPN sebesar 11 persen dari nilai impor, dan PPh Pasal 22 impor sebesar 10 persen dari nilai impor bagi pemilik NPWP dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya