Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal di perairan Laut Natuna. Penindakan dilakukan terhadap kapal KM Maju Berkembang.
Kepala Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan operasi bermula dari informasi intelijen terkait kapal yang diduga membawa pasir timah dari Bangka Belitung ke luar negeri tanpa dokumen resmi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai menerbitkan perintah operasi patroli laut,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (9/9).
Kapal patroli BC 20007 kemudian bergerak menuju perairan Natuna dan berhasil mencegat KM Maju Berkembang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 20 ton pasir timah yang dikemas dalam 400 karung, masing-masing berisi 50 kilogram, tanpa dokumen kepabeanan.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan kapal, nakhoda, serta lima anak buah kapal (ABK). Berdasarkan pemeriksaan awal, pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan ke Thailand melalui jalur laut.
Dia menegaskan, aksi penyelundupan itu melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan berpotensi merugikan penerimaan negara. Selain itu, tindakan tersebut juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral strategis bagi kebutuhan industri nasional dan ketahanan energi.
“Kami akan terus meningkatkan patroli laut, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup segala modus penyelundupan,” ujarnya. (H-2)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
BEA Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 79 koli pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam.
Barang yang dimusnahkan sebanyak 136 ton, dengan nilai estimasi sekitar Rp15,8 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar.
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan sejumlah paruh burung rangkong gading dan taring beruang madu yang dikemas rapi dalam paket kiriman,”
KEINDAHAN pantai-pantai di Bangka Belitung sebagai daya tarik wisata kini terancam oleh maraknya aktivitas tambang pasir timah ilegal, terutama di Kabupaten Bangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved