Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DI lorong-lorong Pasar Senen di Jakarta atau Gedebage di Bandung, kita menyaksikan ironi kebudayaan yang ganjil. Ribuan anak muda rela berdesakan, memilah tumpukan pakaian lusuh berbau apek. Mata mereka berbinar bukan saat menemukan kualitas kain yang prima, melainkan saat menemukan label asing: Dickies, Uniqlo, Gap, atau Supreme. Di sana, pakaian bekas yang telah menyeberangi samudra dianggap sebagai harta karun.
Polemik impor pakaian bekas (thrifting) yang kembali memanas di penghujung 2025 ini —dipicu terbongkarnya penyelundupan skala besar dan ketegasan pemerintah— bukan sekadar masalah pelanggaran hukum dagang. Ini adalah krisis mentalitas. Kita sedang terjebak dalam apa yang disebut sosiolog Jean Baudrillard sebagai simulakra —sebuah realitas semu di mana kita merayakan sampah bangsa lain sebagai mahkota gaya hidup kita sendiri.
Mengkonsumsi Tanda Bukan Benda
Mengapa seseorang rela memakai baju bekas orang asing yang tidak dikenal riwayat kesehatannya? Mengapa bekas impor lebih memikat daripada baru lokal? Jawabannya tidak terletak pada fungsi (use value) melainkan pada nilai tanda (sign value).
Dalam kacamata Baudrillard, masyarakat konsumeris di era pasca-modern tidak lagi mengonsumsi objek karena kegunaannya, melainkan mengonsumsi tanda atau citra yang melekat padanya. Ketika membeli baju bekas impor, konsumen tidak sedang membeli penutup badan, melainkan membeli imajinasi sebagai masyarakat global yang modern.
Label merek internasional pada baju bekas itu menjadi tiket murah menuju status sosial semu. Ini adalah hiperrealitas: citra keren dan branded yang melekat pada baju itu terasa lebih nyata di benak konsumen daripada fakta bahwa benda itu adalah limbah. Kita rela menjadi tempat pembuangan akhir (dumping ground) sampah tekstil negara maju, asalkan sampah itu memiliki logo yang memvalidasi eksistensi sosial. Fenomena ini menunjukkan kemenangan simbol atas substansi; kemenangan gengsi atas logika ekonomi.
Realita Klinis dan Ekonomi yang Terinjak
Simulakra dalam fenomena ini menyembunyikan realitas mengerikan. Di balik ilusi gaya tersebut, ada ancaman sangat faktual. Pertama, ancaman kesehatan. Kementerian Perdagangan melalui uji laboratorium berkali-kali menemukan cemaran bakteri Escherichia coli dan Staphylococcus aureus, serta jamur kapang pada sampel pakaian bekas impor. Bakteri ini resisten dan bisa menyebabkan gangguan pencernaan hingga infeksi kulit. Secara biologis, ini menjijikkan. Ironisnya, demi mengejar logo brand global, konsumen rela mengabaikan fakta higienitas ini.
Kedua, ancaman ekonomi. Ilusi ini memakan korban nyata: industri tekstil. Masuknya pakaian bekas impor adalah bentuk predatory pricing (perang harga mematikan). Baju bekas masuk lewat jalur ilegal tanpa bea masuk dan dijual dengan harga sampah (Rp10.000–Rp50.000), sementara Industri Kecil Menengah (IKM) lokal harus menanggung biaya bahan baku, upah tenaga kerja, dan pajak, dengan HPP yang seringkali di atas harga jual baju bekas tersebut.
Data historis dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menunjukkan korelasi menyedihkan: setiap kali keran impor baju bekas bocor deras, utilitas produksi IKM lokal anjlok drastis hingga 30%-40%. Kita sedang membiarkan narasi besar kapitalisme global menggilas narasi kecil para pengrajin lokal yang berjuang menghidupi keluarga. Secara hukum, ini jelas melanggar Permendag No 40 Tahun 2022 dan UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, hukum seringkali tumpul menghadapi derasnya permainan mafia dan permintaan pasar yang mabuk merek.
Dari Larangan Menuju Kebangkitan
Lantas, bagaimana jalan keluarnya? Mengurai benang kusut ini tidak cukup hanya dengan aksi bakar-bakar barang sitaan. Strategi solusinya harus menyentuh dua sisi sekaligus: Penegakan Hukum di Hulu dan Perang Narasi di Hilir.
Pertama, pemerintah harus berhenti bermain kucing-kucingan dengan pedagang eceran kecil. Fokus penindakan harus diarahkan pada pintu masuk di pelabuhan tikus dan mafia importir besarnya. DPR perlu mendesak Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk transparan dan tegas dalam pengawasan jalur laut. Tanpa cara ini, razia di pasar hanya akan mematikan ekonomi rakyat kecil tanpa menyelesaikan masalah.
Kedua, negara harus membiayai perang narasi. Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM serta Kementerian Ekonomi Kreatif harus mengubah strategi. Bantuan jangan lagi sekadar alat produksi. Negara harus membantu UMKM menciptakan Nilai Tanda baru.
Kita harus membalik logika simulakra ini bahwa memakai produk lokal adalah bentuk resistensi, keaslian, dan etika. Sebaliknya, memakai sampah impor adalah bentuk inferioritas mentalitas terjajah (inlander). Kolaborasi antara jenama lokal dengan Key Opinion Leaders (KOL) harus digalakkan untuk menanamkan persepsi bahwa Keren itu bukan memakai bekas orang asing, keren itu menghidupi karya saudara sendiri.
Ketiga, konversi pedagang. Ratusan ribu pedagang thrifting adalah korban sistem. Solusi jualan produk lokal jangan hanya jadi jargon. Pemerintah harus memfasilitasi supply chain agar produk lokal bisa masuk ke lapak mereka dengan sistem konsinyasi yang menguntungkan. Jadikan mereka garda terdepan distribusi produk nasional bukan musuh negara.
Pada akhirnya, sudah saatnya kita melakukan dekonstruksi mentalitas secara radikal. Membeli produk UMKM bukan sekadar transaksi ekonomi; itu adalah tindakan politis untuk merebut kembali kedaulatan selera kita.
Mari kita kosongkan lemari kita dari ilusi merek asing yang usang dan mulai mengisinya dengan kebanggaan yang dijahit oleh tangan-tangan terampil anak bangsa. Karena pada akhirnya, bangsa yang besar bukanlah bangsa yang bangga membungkus tubuhnya dengan sampah bangsa lain, melainkan bangsa yang bermartabat dengan memberi nilai pada karyanya sendiri. (H-4)
Jika transaksi pakaian bekas impor diperbolehkan, banyak komponen pajak yang bisa diraup negara.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan atas kasus perdagangan 439 bal pakaian bekas impor masih terus berproses.
Langkah paling efektif untuk menangani maraknya produk thrifting adalah dengan menghentikan masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia
Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pakaian impor bekas dan tas bekas atau balpres akan dimanfaatkan dengan dicacah ulang.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved