Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pedagang Pakaian Bekas Impor Tawarkan Pajak Khusus Sebagai Win-WIn Solution

Ihfa Firdausya
03/12/2025 03:08
Pedagang Pakaian Bekas Impor Tawarkan Pajak Khusus Sebagai Win-WIn Solution
Ketua Umum APPBI WR Rahasdikin(Tangkapan layar TV Parlemen)

ALIANSI Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan adanya pajak khusus untuk pakaian bekas impor. Hal itu ditawarkan sebagai win-win solution agar para pedagang tetap diperbolehkan berjualan pakaian bekas impor.

Hal itu disampaikan langsung kepada Komisi VI DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12). APPBI mengusulkan pajak impor pakaian bekas di angka 7,5%-10%.

Ketua Umum APPBI WR Rahasdikin menilai pajak khusus itu bisa membantu menggenjot penerimaan pajak negara yang sedang diupayakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Jika transaksi pakaian bekas impor diperbolehkan, katanya, banyak komponen pajak yang bisa diraup negara.

"Pertama ada bea masuk 7,5% dihitung dari CIF (cost insurance and freight). Kedua, PPN 11%; ketiga pajak impor pakaian bekas, nah ini kami mengusulkan di angka 7,5%-10%. Keempat, ada PPH 22 impor 7,5%," ungkap Rahasdikin.

"Yang ada saat ini ada adalah pajak impor normal sama pajak impor barang mewah. Mudah-mudahan bisa ditambahkan impor pakaian bekas, ada pajaknya," imbuhnya.

Rahasdikin menyebut potensi pajak yang cukup besar. Untuk di e-commerce saja, kata dia, perdagangan pakaian bekas impor bisa menyumbang pajak Rp10 triliun per tahun.

"Beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di Rapat Komisi XI DPR, katanya butuh pemasukan pajak dan menciptakan lapangan kerja. Kan ini merupakan suatu kesempatan pajak baru, pajak impor pakaian bekas," pungkasnya. (Ifa/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik