Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal

Naufal Zuhdi
14/11/2025 13:05
Kemendag Musnahkan 16.591 Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal
Konferensi pers pemusnahan pakaian bekas impor ilegal(Naufal Zuhdi/MI)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.

Kegiatan pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal ini Dirjen PKTN, kemudian BAIS TNI, BIN, dan juga Polri di Bandung.

"Telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar. Jadi, lokasinya waktu itu di Bandung berada di 11 gudang (di Bandung) dan dimiliki oleh 8 pemilik atau distributor,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam kegiatan Konferensi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11).

Ia mengungkapkan bahwa proses pemusnahan 19.391 balpres tersebut telah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total balpres yang telah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591 atau kurang lebih 85,56%. 

“Diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November,” imbuhnya.

Budi menyampaikan, ada sebanyak 500 balpres yang akan dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan yang dilakukan di PT. PPLI hari ini.

“Pada hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres. Dan salah satunya dilakukan di sini yaitu di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri. Ini adalah perusahaan pemusnah limbah dan biaya pemusnahan dibebankan oleh perusahaan pengimpor atau distributor,” bebernya.

Untuk diketahui, temuan sebanyak 19.391 balpres ini merupakan temuan dengan perkiraan nilai barang terbesar sejak pengawasan Balpres yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Tertib Niaga (PKTN) Kemendag dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun balpres pakaian bekas impor ilegal tersebut didapatkan dari beberapa negara seperti Jepang, Korea Selatan, serta Tiongkok.

Dirinya juga menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan beberapa sanksi tegas terhadap pelaku usaha balpres pakaian impor ilegal.

“Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha. Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup. Dan yang kedua kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang,” sebutnya.

Sebagai informasi, pemusnahan balpres di PT. PPLI dilakukan dengan proses insinerasi di mana kontainer-kontainer yang membawa balpres tersebut datang, kemudian dituang satu per satu balpres, lalu dilanjutkan dengan proses shredder atau pencacahan dan diakhiri dengan proses pembakaran agar balpres tersebut bisa musnah 100%.

Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto turut mengapresiasi kegiatan pemusnahan balpres pakaian impor ilegal ini.

Sebab, dirinya menyatakan bahwa beberapa waktu lalu menerima 7 asosiasi Industri Kecil Menengah (IKM) tekstil dari Jawa Barat yang mengadu bahwa industri mereka yang bangkrut akibat dari thrifting pakaian bekas dan mencurigai bahwa balpres yang sudah diamankan oleh pemerintah tersebut dijual kembali.

“Pemusnahan barang thrifting hari ini membuktikan kepada para peraku industri IKM bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan ini serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual, karena dari data diketahui sudah 85,56% yang sudah dimusnahkan. Ini prestasi luar biasa, kita memberikan apresiasi yang sangat besar sekali,” imbuhnya.

Ia menilai, apabila pemerintah tidak menindaklanjuti kegiatan impor pakaian bekas ilegal ini, maka tidak menutup kemungkinan industri-industri tekstil baik besar maupun kecil di dalam negeri akan gulung tikar. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik