Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

APPBI Desak Pemerintah Tutup Akses Masuk Barang Thrifting

Andhika Prasetyo
22/11/2025 06:55
APPBI Desak Pemerintah Tutup Akses Masuk Barang Thrifting
Ilustrasi(Antara)

Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) menilai bahwa langkah paling efektif untuk menangani maraknya produk thrifting adalah dengan menghentikan masuknya barang-barang tersebut ke Indonesia, ketimbang menindak para pedagang yang menjualnya.

“Yang perlu dilakukan adalah mencegah barang itu masuk. Kalau sudah tersebar di pasar, yang dirugikan bisa banyak pihak,” ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat ditemui ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut Alphonzus, rencana pemerintah untuk menindak penjual pakaian thrifting tidak akan menyelesaikan akar permasalahan. Masifnya keberadaan pakaian bekas impor di pasaran menunjukkan tingginya minat masyarakat pada fesyen bermerek, meskipun harus membeli barang second.

Jika tindakan penertiban dilakukan sampai tahap penyitaan dan pembakaran, ia menilai dampaknya justru akan merugikan banyak pelaku usaha yang bergantung pada perdagangan tersebut.

“Kalau barangnya sudah banyak di pasar lalu ditindak, yang terdampak itu banyak, termasuk pedagang thrifting yang sebagian besar UMKM,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini melarang impor barang bekas, bukan penjualan kembali barang bekas. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan barang-barang ilegal tidak masuk ke Indonesia sejak awal.

“Masalahnya adalah ketika pedagang menjual barang impor yang jelas-jelas dilarang. Ini kan sudah lama terjadi, bukan hal baru,” tambahnya.

Terkait dampak thrifting terhadap pusat perbelanjaan, Alphonzus menilai fenomena ini tidak secara langsung memengaruhi toko-toko di mal. Namun, ia menekankan bahwa industri merek lokal justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena segmen kelas menengah ke bawah—yang menjadi target utama merek lokal—lebih tertarik pada pakaian bekas bermerek.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama pihak terkait telah memusnahkan pakaian thrifting ilegal di pelabuhan. Ia juga mengusulkan opsi daur ulang pakaian sitaan, mengingat biaya pembakaran mencapai sekitar Rp12 juta per kontainer. Rencana ini disebut telah dikonsultasikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan sedang dalam tahap kajian pemerintah. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik