Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Larangan impor pakaian bekas sebenarnya dilarang di Indonesia berdasarkan Permendag Nomor 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Sebelumnya, di media sosial beredar foto tangkapan layar status WhatsApp yang menampilkan barang bukti kasus perdagangan pakaian impor bekas.
BEBERAPA waktu lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa saat ini masih marak penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menegaskan saat ini tidak ada penindakan hukum terhadap importir ilegal, tetapi penindakan hukum justru diberikan kepada pedagang kecil.
PAKAIAN bekas impor (thrifting) menyerbu Jawa Tengah, pelaku industri tekstil terurama UMKM kelabakan karena kalah bersaing.
Para tersangka membuat negara merugi hingga Rp1,17 miliar.
Pemprov Jabar juga terus membina para pedagang mengenai keamanan produk bekas impor.
Masih banyak yang mencari pakaian impor bekas.
Tim Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap jalur distribusi pakaian bekas ilegal setelah menggerebek sebuah gudang di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihak Kepolisian tidak akan segan menindak tegas terhadap siapapun terkait impor pakaian bekas yang dinilai sebagai penyelundupan.
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan mengakui kesulitan melakukan pengawasan dalam menindak pelaku praktik impor pakaian bekas alias thrifting.
Menurut Herry, kebijakan pelarangan Thrifting adalah bagian dari komitmen pemerintah mendukung produk dalam negeri.
Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor (thrifting) senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak ingin industri tekstil nasional hancur akibat praktik impor pakaian bekas yang saat ini tengah marak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dittipideksus Bareskrim Polri bersama tim dari Ditjen Bea Cukai menggerebek ruko di Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat.
Kadin mendesak pemerintah Indonesia melindungi industri pakaian dalam negeri di tengah maraknya bisnis impor pakaian bekas atau thrifting.
Praktik pejualan pakaian bekas impor ini sudah bertahun-tahun dilakukan dan juga sudah meluas di berbagai daerah.
Hanung Harimba Rachman mengatakan, dukungan yang akan diberikan ialah melalui fasilitasi penggantian kegiatan usaha.
Sebanyak 21 laporan pedagang pakaian bekas impor dari layanan hotline yang disediakan. Aduan itu salah satunya mengenai pedagang yang siap beralih usaha dari penjualan pakaian bekas impor.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved