Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Musnahkan Ribuan Barang Impor Ilegal

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/10/2023 17:51
Pemerintah Musnahkan Ribuan Barang Impor Ilegal
Ilustrasi: produk impor ilegal senilai Rp12 miliar dimusnahkan di Komplek Pergudangan Surya Terang Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur(MI/Heri Susetyo)

PEMERINTAH memusnahkan ribuan barang impor ilegal. Itu dilakukan dalam rangka melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam negeri dari gempuran barang impor yang dijual dengan harga murah di dalam negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10).

"Ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor," ujarnya.

Baca juga : Menko Airlangga: Pengetatan Barang Impor Lindungi Industri Lokal dan UMKM

Pemusnahan pakaian bekas impor ilegal itu disebut sebagai tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan pemerintah. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari produk pakaian bekas, baja, pipa, komoditas wajib Standar Nasional Indonesia (SNI), produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, serta alat ukur dan produk tekstil lainnya.

Nilai barang-barang impor ilegal yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Airlangga menambahkan, pemusnahan tersebut juga didasari pada hasil rapat kabinet yang mengerucut pada kesepakatan untuk memperketat arus masuk barang impor.

Upaya pengetatan tersebut di antaranya dilakukan melalui penguatan regulasi impor melalui e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, serta melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border.

Baca juga : Bea Cukai Berperan, Ekspor UMKM Catat Peningkatan Berkelanjutan

Pemindahan mekanisme tersebut, kata Airlangga, berjalan dengan baik. Pasalnya hal itu tak mengubah dwelling time layanan di pelabuhan. "Ini merupakan hal yang baik karena dwelling time dengan revisi ini tidak berubah," kata dia.

Dia turut mendorong agar mekanisme pengawasan di perbatasan oleh Ditjen Bea dan Cukai terus dilakukan tepat sasaran sehingga tidak mengganggu arus barang, terutama arus barang bahan baku, bahan penolong, dan barang modal yang sangat dibutuhkan oleh industri dalam negeri.

"Sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia," pungkas Airlangga. (Mir/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya