Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih dan Bombai Ilegal dari Batam

 Gana Buana
29/4/2025 14:56
Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan Bawang Putih dan Bombai Ilegal dari Batam
Penyelundupan Bawang Putih(Dok. Bea Cukai Jambi)

SINERGI antara Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi berhasil menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bawang bombai dari Batam ke wilayah Pelabuhan Tungkal, Tanjung Jabung Barat, pada Kamis (24/04).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 15 karung berisi 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih yang diketahui berasal dari Tiongkok. Penegahan ini dilakukan karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012, yang telah diubah terakhir menjadi Permentan Nomor 6 Tahun 2022 mengenai tindakan karantina tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Republik Indonesia.

"Barang-barang ini kami tegah karena tidak memenuhi persyaratan karantina yang berlaku. Setelah proses penegahan, kami menyerahkan seluruh komoditas ilegal tersebut kepada Balai Karantina melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Kuala Tungkal," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang.

Dalam Permentan No. 43 Tahun 2012, ditegaskan bahwa pemasukan umbi lapis hanya diperbolehkan melalui pelabuhan yang telah ditetapkan. Jika melalui pelabuhan bebas, penggunaannya terbatas hanya untuk konsumsi lokal, tanpa hak distribusi ke wilayah lain di Indonesia.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan pangan nasional dan melindungi pertanian dalam negeri dari risiko penyakit tanaman dan hama.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan nasional.

"Setiap komoditas pertanian yang masuk, keluar, atau beredar di wilayah Indonesia wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku. Koordinasi yang solid antara Bea Cukai dan Karantina menjadi kunci utama keberhasilan ini," ungkap Benny.

Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina Jambi menegaskan kembali komitmen mereka dalam melindungi sektor pertanian nasional dari ancaman pemasukan barang ilegal yang dapat merusak ekosistem pertanian dan ekonomi lokal. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya