Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Harga Elpiji 3 Kg Bisa Tembus Rp30 Ribu! Dirjen Migas Sebut Status Pengecer Itu Ilegal

Insi Nantika Jelita
03/2/2025 17:23
Harga Elpiji 3 Kg Bisa Tembus Rp30 Ribu! Dirjen Migas Sebut Status Pengecer Itu Ilegal
Status pengecer gas elpiji ilegal(MI/Ramdani)

DIREKTUR Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal. Oleh karena itu, pihaknya mengaku tidak bisa mengawasi penyaluran gas melon di tingkat pengecer.

"Pengecer itu kan sebenarnya statusnya ilegal. Karena itu, kita tidak bisa kontrol," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2).

Achmad kemudian menuding bahwa di tingkat pengecer kerap terjadi penyelewengan penyaluran elpiji 3 kg.

Bahkan, di tingkat pelaku usaha kecil, harga gas melon melonjak di atas harga eceran tertinggi (HET). Di Jakarta, misalnya, HET gas melon yang ditetapkan dalam Pergub No. 4 Tahun 2015 adalah sebesar Rp16.000 per tabung.

"Di pengecer itulah pintu masuk elpiji tidak tepat sasaran. Lalu, ujung-ujungnya harga di pengecer bisa sampai Rp30.000, tidak sesuai dengan yang seharusnya," imbuhnya.

Achmad menambahkan bahwa saat ini Kementerian ESDM tengah merumuskan aturan agar pengecer bisa menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Hal ini bertujuan untuk memudahkan penyaluran ke masyarakat dan memastikan harga elpiji subsidi tidak terlalu mahal. Pasalnya, lokasi pangkalan resmi elpiji 3 kg kerap lebih jauh dibandingkan tempat pengecer atau warung yang menjual gas melon.

"Antisipasinya, kalau warung itu sudah cocok jadi pangkalan, ya warung itu bisa jadi pangkalan. Ini yang lagi kita atur agar tidak mahal dan cepat prosesnya," pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya