Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Awasi Penyaluran Subsidi Gas Elpiji 3 kg Sulit, DKI Sebut Pertamina tidak Kasih Data Pengguna 

Mohamad Farhan Zhuhri
11/2/2025 11:21
Awasi Penyaluran Subsidi Gas Elpiji 3 kg Sulit, DKI Sebut Pertamina tidak Kasih Data Pengguna 
Warga antre membeli gas elpiji 3 kg.(Antara)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI belum bisa mengawasi sepenuhnya penyaluran gas elpiji 3kg ke masyarakat. Hal itu dikarenakan, data jumlah penggunan gas melon tersebut tidak diberikan oleh pihak PT Pertamina. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat rapat bersama Komisi B DPRD DKI pada Senin (10/2) kemarin, mengatakan selama ini, DKI hanya mengajukan kebutuhan gas melon ke BP Migas berdasarkan asumsi. 

Adapun kuota LPG 3 kg di Jakarta pada 2025 yang telah disetujui adalah 407.555 metric ton (MT). Padahal, Pemprov DKI meminta kuota sekitar 433.000 MT.

"Selama ini Pertamina, kita itu hanya asumsi. Saya kemarin, saya minta 433.000 MT, itu asumsi juga. Karena apa? Data real yang kita minta ke Pertamina sampai saat ini kita tidak dikasih," kata Hari di dalam rapat, dikutip Selasa (11/2).

Hari berujar, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 mengatur bahwa gas elpiji 3kg diperuntukkan bagi rumah tangga yang masih menggunakan minyak tanah dan tidak memiliki kompor gas.

Hingga saat ini, belum adanya aturan secara detail seperti penggunaan minyak tanah kala itu. Warga dengan penghasilan rendah maupun tinggi, juga masih bisa menggunakan gas tersebut. 

"Siapa sih yang berhak menerima elpiji 3 kg? Dijelaskan di sini, rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas menggunakan (gas melon) yang dulu (menggunakan) minyak tanah untuk memasak dan tidak mempunyai kompor gas untuk dialihkan menggunakan elpiji tabung 3 kg," jelas Hari.

"Sebenarnya kalau kita bicara aturan minyak tanah itu sudah rigid lah. Rumah tangga yang berapa berpenghasilan, apa-apa sudah jelas ada. Cuma dalam Perpres sendiri, hanya disebutkan (rumah tangga) nih berarti sudah ada peralihan (dari minyak tanah) yang menerima (gas 3 kg) atau tidak," sambungnya.

Dengan aturan ini, pengawasan penyaluran subsidi sulit dilakukan. Oleh karena itu, Pemprov DKI berupaya agar Pertamina bisa dapat memberikan data penyaluran gas elpiji 3 kg secara utuh.

"Kita minta datanya Pertamina, yang Anda salurkan itu yang rumah tangga yang mana? Selama ini kan database-nya Pertamina yang punya," ujar Hari.

Maka dari itu, Hari menekankan bahwa Pemprov DKI baru bisa melakukan pengawasan agar subsidi tepat sasaran dan mencegah kelangkaan bila ada data dari Pertamina.

"Nah sebenarnya yang menerima data itu siapa sih? Rumah tangga yang bagaimana? Itu harus diselesaikan dulu. Begitu selesai, clear. Database-nya Pertamina dikasih ke Pemda. Baru nanti itu mengawasi. Selama ini kita bingung mengawasinya seperti apa," pungkas Hari. (Far)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik