Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBIJAKAN pemerintah yang melarang penjualan gas Elpiji 3 Kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025, dikeluhkan para pengecer atau warung penjual gas bersubsidi untuk warga miskin tersebut.
Salah satu pengecer gas melon 3 kilogram, Tika, warga Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, Klaten, mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas bersubsidi melalui pengecer itu membingungkan.
“Jujur, saya tidak bisa memahami maksud dan tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang warung menjual gas Elpiji 3 Kg,” imbuhnya saat ditemui Media Indonesia di tokonya," Senin (3/2).
Menurut Tika, satu minggu sebelum tanggal mulai diberlakukan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram melalui pengecer, 1 Februari 2025, pangkalan juga telah mempersulit pengecer mengambil gas tersebut.
“Kebijakan larangan penjualan gas untuk warga miskin melalui pengecer atau warung itu juga dikeluhkan warga masyarakat, karena mereka merasa dipersulit untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram,” ungkapnya.
Keluhan pengguna gas elpiji tersebut, kata Tika, dapat dimengerti karena banyak pelanggannya yang lansia. SehIngga, kalau harus membeli gas tabung itu ke pangkalan mereka merasa keberatan karena jauh.
Banyak warga Desa Jelobo, Wonosari, yang menjadi pelanggan Toko Tika. Harga gas elpiji di toko ini Rp21.000 per tabung, tetapi gas diantar sampai rumah sekaligus dipasangkan selangnya,” imbuhnya.
“Dengan adanya larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh pengecer, 10 tabung gas saya kini menganggur. Harapan saya pemerintah mengizinkan kembali gas bersubsidi ini bisa dijual di toko/warung,” ujanya. (S-1)
Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terus bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan PT Pertamina.
Dia menjelaskan selain menganalisis dokumen pengajuan, pihaknya juga melakukan klarifikasi terkait penyewaan kapal yang akan digunakan oleh PT PIS.
Kilang LPG Cilamaya yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat itu dibangun untuk mendukung program substitusi impor, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pasokan LPG dalam negeri.
Menurutnya, seluruh proyek yang telah menyelesaikan studi pra-kelayakan (pra-feasibilty study) akan diselesaikan tahun ini agar bisa mulai konstruksi pada 2026.
Dengan sistem baru di tahun depan, pembelian LPG akan tercatat berdasarkan domisili dan status penerima, sehingga distribusi menjadi lebih tepat sasaran.
Salah satu alasan pembuatan aturan baru LPG 3 kg adalah karena, saat ini, tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Pernyataan berbeda antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM soal besaran subsidi LPG 3 kg menyoroti perbedaan metode perhitungan antara proyeksi anggaran dan harga riil pasar, yang berpotensi memengaruhi akurasi kebijakan energi pemerintah.
Pelaku UMKM serta ibu rumah tangga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, beberapa hari terakhir kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram (kg) di pengecer dan pangkalan.
PT Pertamina Patra Niaga menyoroti maraknya informasi keliru mengenai elpiji 3 kg yang beredar di media sosial.
Dengan langkah itu, lanjutnya, Disperindagkop UKM Riau berkomitmen menjaga kelancaran distribusi dan memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved