Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Membingungkan, Kebijakan Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer

Djoko Sardjono
03/2/2025 19:06
Membingungkan, Kebijakan Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer
(MI/Djoko Sardjono)

KEBIJAKAN pemerintah yang melarang penjualan gas Elpiji 3 Kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025, dikeluhkan para pengecer atau warung penjual gas bersubsidi untuk warga miskin tersebut.

Salah satu pengecer gas melon 3 kilogram, Tika, warga Desa Jelobo, Kecamatan Wonosari, Klaten, mengatakan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas bersubsidi melalui pengecer itu membingungkan.

“Jujur, saya tidak bisa memahami maksud dan tujuan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang melarang warung menjual gas Elpiji 3 Kg,” imbuhnya saat ditemui Media Indonesia di tokonya,"  Senin (3/2).

Menurut Tika, satu minggu sebelum tanggal mulai diberlakukan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram melalui pengecer, 1 Februari 2025, pangkalan juga telah mempersulit pengecer mengambil gas tersebut.

“Kebijakan larangan penjualan gas untuk warga miskin melalui pengecer atau warung itu juga dikeluhkan warga masyarakat, karena mereka merasa dipersulit untuk mendapatkan gas elpiji 3 kilogram,” ungkapnya.

Keluhan pengguna gas elpiji tersebut, kata Tika, dapat dimengerti karena banyak pelanggannya yang lansia. SehIngga, kalau harus membeli gas tabung itu ke pangkalan mereka merasa keberatan karena jauh.

Banyak warga Desa Jelobo, Wonosari, yang menjadi pelanggan Toko Tika. Harga gas elpiji di toko ini Rp21.000 per tabung, tetapi gas diantar sampai rumah sekaligus dipasangkan selangnya,” imbuhnya.

“Dengan adanya larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh pengecer, 10 tabung gas saya kini menganggur. Harapan saya pemerintah mengizinkan kembali gas bersubsidi ini bisa dijual di toko/warung,” ujanya. (S-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya