Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan dinilai bukan solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penyaluran LPG 3 Kg harus dilakukan secara terukur, transparan, dan didukung oleh kajian riil terhadap pengguna.
“Penyaluran yang tepat dan transparan, dengan dukungan data akurat, akan memberikan gambaran jelas dalam pemberian kuota tahunan maupun triwulanan untuk Kota Batam,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Gabriel Sianturi, Jumat (7/2/2025).
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh melupakan produk LPG non-subsidi Pertamina, seperti LPG 5,5 Kg dan 12 Kg. Kesadaran masyarakat berpenghasilan mampu untuk beralih dari LPG 3 Kg (Melon), yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu, perlu terus ditingkatkan.
Selain itu, warga Batam diimbau agar tidak panik menyikapi isu kelangkaan LPG 3 Kg yang terjadi di beberapa kota di Pulau Jawa. Isu ini mencuat seiring dengan wacana pembatasan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer serta rencana menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan.
“Berdasarkan data dari Pertamina, terdapat 2.300 pangkalan LPG yang tersebar di Batam, jumlah ini hampir sebanding dengan total RT di kota ini,” ujarnya.
Pemerintah diharapkan tidak terburu-buru mengambil kebijakan baru yang justru dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. “Saya mendukung pemerintah bersama akademisi dan Pertamina untuk menyempurnakan program pengendalian distribusi LPG yang sudah ada,” tambahnya.
Lebih lanjut, disarankan agar pemerintah melakukan kajian mendetail terkait kebutuhan riil rumah tangga dan pelaku UKM, serta mengkategorikan pihak-pihak yang layak menerima LPG 3 Kg. Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran dan mengurangi ketergantungan masyarakat mampu terhadap LPG bersubsidi. (S-1)
Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terus bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan PT Pertamina.
Dia menjelaskan selain menganalisis dokumen pengajuan, pihaknya juga melakukan klarifikasi terkait penyewaan kapal yang akan digunakan oleh PT PIS.
Kilang LPG Cilamaya yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat itu dibangun untuk mendukung program substitusi impor, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pasokan LPG dalam negeri.
Menurutnya, seluruh proyek yang telah menyelesaikan studi pra-kelayakan (pra-feasibilty study) akan diselesaikan tahun ini agar bisa mulai konstruksi pada 2026.
Dengan sistem baru di tahun depan, pembelian LPG akan tercatat berdasarkan domisili dan status penerima, sehingga distribusi menjadi lebih tepat sasaran.
Salah satu alasan pembuatan aturan baru LPG 3 kg adalah karena, saat ini, tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Pernyataan berbeda antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM soal besaran subsidi LPG 3 kg menyoroti perbedaan metode perhitungan antara proyeksi anggaran dan harga riil pasar, yang berpotensi memengaruhi akurasi kebijakan energi pemerintah.
Pelaku UMKM serta ibu rumah tangga di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, beberapa hari terakhir kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram (kg) di pengecer dan pangkalan.
PT Pertamina Patra Niaga menyoroti maraknya informasi keliru mengenai elpiji 3 kg yang beredar di media sosial.
Dengan langkah itu, lanjutnya, Disperindagkop UKM Riau berkomitmen menjaga kelancaran distribusi dan memastikan masyarakat yang berhak mendapatkan manfaat dari subsidi pemerintah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved