Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap jalur distribusi pakaian bekas ilegal setelah menggerebek sebuah gudang di Kota Batam, Kepulauan Riau. Operasi pengungkapan bermula dari penyelidikan di wilayah Riau pada 4-5 November 2024.
"Dari hasil pengembangan kasus di Riau, kami berhasil melacak jaringan ini hingga ke Batam," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi wartawa, Kamis (7/11).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 169 karung berisi pakaian dan sepatu bekas yang ditemukan di gudang serta rumah milik tersangka. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Sumatera melalui jalur Riau.
Kombes Nasriadi mengungkapkan, tersangka berinisial Dorla menjalankan bisnis ilegal ini dengan modus mengimpor barang bekas dari luar negeri secara bertahap. "Setelah barang masuk, mereka sortir dan simpan di gudang sebelum dikirim ke pasar," ujarnya.
Menurut dia, pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini dalam waktu yang cukup lama. Tersangka diduga melakukan impor tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. "Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda," tegas Nasriadi.
Polda Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan kasus ini. Sementara tersangka utama masih dalam pengejaran polisi.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah masuknya barang bekas ilegal ke Indonesia. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana ekonomi sekaligus memberikan efek jera," tambahnya. (N-2)
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa penegakan hukum terkait dengan impor pakaian bekas tersebut harus lebih ketat.
Belakangan ini kembali marak fenomena pakaian bekas impor yang dijual oleh pedagang. Ini cara meminimalisasi fenomena itu.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menegaskan saat ini tidak ada penindakan hukum terhadap importir ilegal, tetapi penindakan hukum justru diberikan kepada pedagang kecil.
BEBERAPA waktu lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa saat ini masih marak penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved