Selasa 28 Maret 2023, 19:01 WIB

Balpress Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan

Rudi Kurniawansyah | Ekonomi
Balpress Barang Bekas Impor Ilegal Senilai Rp80 Miliar Dimusnahkan

Dok. Medcom.id
Mendag pimpin pemusnahan barang bekas impor ilegal di Kabupaten Bekasi.

 

Sebanyak 7.365 balpress barang bekas impor ilegal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengatakan pemusnahan barang bekas impor ilegal itu dilakukan demi melindungi produk UMKM Indonesia.

"Yang tak boleh itu ilegal. Impor barang bekas ilegal. Karena ini telah menguasai 31% pasar UMKM," kata Zulkifili Hasan didampingi Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto, Dirjen Bea Cukai Askolani, dan Kejaksaan Agung usai pemusnahan barang bukti, Selasa (28/3).

Baca juga: Pemprov Jabar Terus Pantau Thrifting

Dijelaskannya, pemerintah berkomitmen untuk membantu dan melindungi para produsen UMKM Indonesia. Apalagi dari impor barang bekas ilegal yang merupakan sampah dari negara asalnya.

"Nah kalau dengan barang impor UMKM dari negara lain seperti Tiongkok, produk UMKM kita terbukti bisa bersaing. Tapi ini barang bekas impor atau sampah pasti tak bisa bersaing," ungkapnya.

Baca juga: Ikappi Heran Pemerintah Baru Gencar Larang Pakaian Impor Bekas

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan produsen umkm di Indonesia sudah lama tergerus oleh produk impor legal dan ilegal.

"Apalagi kalau dengan sampah atau bekas ilegal ini tak bisa bersaing. Saya kira ini harus jadi bagian ekosistem bagaimana ini menjadi perhatian kita," ujarnya.

Sementara Kabareskrim, Komjen Agus Adrianto mengatakan, Bareskrim Polri bersama Bea Cukai sebagai pelaksana harus melakukan penindakan. Penindakan juga bukan hanya oleh Mabes Polri tetapi dilakukan oleh semua Polda di tanah air.

"Hasil kerja sama dengan Bea Cukai, kami dapat melakukan penindakan pada sejumlah tempat terhadap barang bekas impor ilegal," ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani Askolani, mengatakan pihaknya telah mendapatkan support dari Bareskrim Polri sejak awal Maret. Kegiatan pencegahan dilakukan secara intensif baik itu di darat, laut dengan bantuan TNI Angkatan Laut, dan Udara.

"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melindungi UMKM. Kami, Bareskrim, dan kejaksaan melakukan law enforcement," jelas Dirjen Bea Cukai Askolani.

Ia mengungkapkan, sebagian besar barang bekas impol ilegal itu masuk dari sejumlah negara tetangga. Di antaranya dari Malaysia, Singapura, dan Vietnam.

(Z-9)


 

Baca Juga

MI/Ramdani

Raih Laba Rp56,6 Triliun, Keberhasilan Efisiensi Pertamina

👤Media Indonesia 🕔Jumat 09 Juni 2023, 20:55 WIB
Selain efisiensi, Pertamina juga menerapkan digitalisasi sehingga bisa mengurangi loss dan penyalahgunaan...
AFP/Wang Zhao.

Inflasi Tiongkok Tetap Rendah Seiring Pertumbuhan Ekonomi Melambat

👤Wisnu Arto Subari 🕔Jumat 09 Juni 2023, 20:13 WIB
Inflasi Tiongkok kembali mendatar pada Mei. Angka resmi menunjukkan itu pada Jumat...
Ist

Pelaku Usaha Parekraf Didorong untuk Melantai di BEI

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 09 Juni 2023, 19:28 WIB
Coaching Clinic KreatIPO bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengukur kesiapan pelaku usaha untuk melakukan penawaran umum perdana saham...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya