Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Sebanyak 7.365 balpress barang bekas impor ilegal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai, Kawasan Industri Jababeka III, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3).
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengatakan pemusnahan barang bekas impor ilegal itu dilakukan demi melindungi produk UMKM Indonesia.
"Yang tak boleh itu ilegal. Impor barang bekas ilegal. Karena ini telah menguasai 31% pasar UMKM," kata Zulkifili Hasan didampingi Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto, Dirjen Bea Cukai Askolani, dan Kejaksaan Agung usai pemusnahan barang bukti, Selasa (28/3).
Baca juga: Pemprov Jabar Terus Pantau Thrifting
Dijelaskannya, pemerintah berkomitmen untuk membantu dan melindungi para produsen UMKM Indonesia. Apalagi dari impor barang bekas ilegal yang merupakan sampah dari negara asalnya.
"Nah kalau dengan barang impor UMKM dari negara lain seperti Tiongkok, produk UMKM kita terbukti bisa bersaing. Tapi ini barang bekas impor atau sampah pasti tak bisa bersaing," ungkapnya.
Baca juga: Ikappi Heran Pemerintah Baru Gencar Larang Pakaian Impor Bekas
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan produsen umkm di Indonesia sudah lama tergerus oleh produk impor legal dan ilegal.
"Apalagi kalau dengan sampah atau bekas ilegal ini tak bisa bersaing. Saya kira ini harus jadi bagian ekosistem bagaimana ini menjadi perhatian kita," ujarnya.
Sementara Kabareskrim, Komjen Agus Adrianto mengatakan, Bareskrim Polri bersama Bea Cukai sebagai pelaksana harus melakukan penindakan. Penindakan juga bukan hanya oleh Mabes Polri tetapi dilakukan oleh semua Polda di tanah air.
"Hasil kerja sama dengan Bea Cukai, kami dapat melakukan penindakan pada sejumlah tempat terhadap barang bekas impor ilegal," ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani Askolani, mengatakan pihaknya telah mendapatkan support dari Bareskrim Polri sejak awal Maret. Kegiatan pencegahan dilakukan secara intensif baik itu di darat, laut dengan bantuan TNI Angkatan Laut, dan Udara.
"Ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melindungi UMKM. Kami, Bareskrim, dan kejaksaan melakukan law enforcement," jelas Dirjen Bea Cukai Askolani.
Ia mengungkapkan, sebagian besar barang bekas impol ilegal itu masuk dari sejumlah negara tetangga. Di antaranya dari Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
(Z-9)
Tren thrifting atau transaksi barang bekas berkualitas semakin diminati di Indonesia karena didorong meningkatnya kesadaran akan keberlanjutan dan gaya hidup minimalis.
Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas di perairan Muara Selor, Kalimantan Utara.
Perlu dilakukan langkah-langkah spesifik dan hati-hati dalam memeriksa setiap detail produk sebelum melakukan pembelian.
DIPERLUKAN gerak bersama mewujudkan ekonomi sirkular sebagai bagian upaya menekan dampak pemanfaatan fast fashion di masyarakat.
Mnteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kaos impor yang dijual dengan harga yang lebih murah dari bea masuk sebesar Rp60.000 per pieces, maka barang tersebut masuk tidak sesuai ketentuan.
Dunia fashion preloved semakin berkembang dengan adanya berbagai acara dan pasar yang mendukung penjualan barang-barang preloved berkualitas.
Tim Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap jalur distribusi pakaian bekas ilegal setelah menggerebek sebuah gudang di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa penegakan hukum terkait dengan impor pakaian bekas tersebut harus lebih ketat.
Belakangan ini kembali marak fenomena pakaian bekas impor yang dijual oleh pedagang. Ini cara meminimalisasi fenomena itu.
Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menegaskan saat ini tidak ada penindakan hukum terhadap importir ilegal, tetapi penindakan hukum justru diberikan kepada pedagang kecil.
BEBERAPA waktu lalu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa saat ini masih marak penjualan pakaian bekas impor di pasaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved